Connect With Us

Ada 918 Bacaleg dari 18 Parpol yang Daftar di KPU Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 15 Mei 2023 | 17:04

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin menyampaikan jumlah bacaleg DPRD yang mendaftar di Pemilu 2024, Senin 25 Mei 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menerima berkas pendaftaran sebanyak 918 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD dari 18 parpol pada Pemilu 2024. 

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin mengatakan, jumlah tersebut merupakan peserta yang didaftarkan parpol sampai hari terakhir pendaftaran pada Minggu 14 Mei 2023.

Dari seluruh pengajuan tersebut, sementara telah memenuhi syarat pengajuan dan kelengkapan administrasi pendaftaran bacaleg, termasuk keterwakilan minimal 30 persen bacaleg perempuan pada Pemilu 2024.

"Ini statusnya masih bakal caleg, karena kita belum melakukan verifikasi untuk menjadi DCS (daftar calon sementara) pemilu. Semuanya parpol mendaftar itu keterwakilan perempuan di atas 30 persen. Rata-rata memang terpenuhi kuota minimal. Walaupun nanti mungkin saja ada perbaikan diverifikasi," katanya.

Adapun dari 18 parpol yang sudah menyerahkan berkas pengajuan bacaleg itu, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). 

Ia menyebutkan, untuk tahapan selanjutnya pada 15 Mei 2023, KPU Kabupaten Tangerang akan melakukan tahapan verifikasi seluruh dokumen persyaratan bakal caleg dari 18 parpol tersebut. 

"Ada di dapil 1 dan 3 dengan jumlah kursi disetiap dapil itu 10 kursi, sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan KPU RI. Paling sedikit ada di dapil 6 dengan ketersedian kursi 8, karena jumlah penduduknya lebih sedikit dari pada jumlah wilayah lain," ujar dia.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill