Connect With Us

Pasutri Tertembak Peluru Nyasar di Cikupa Tangerang, Akademisi Untirta Sebut Ada Kelalaian Polisi

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 7 Juli 2023 | 18:08

Kapolres Kota (Kapolresta) Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono meminta maaf kepada korban peluru nyasar di RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu 5 Juli 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ferry Fathurokhman mendesak pihak Polresta Tangerang agak melakukan penyelidikan mendalam, terkait peristiwa peluru nyasar dengan korban pasangan suami istri (pasutri) di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Penyelidikan mendalam tersebut dengan melakukan uji balistik terhadap proyektil yang mengenai kedua korban.

"Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi," ucap Fery, Jumat, 7 Juli 2023.

Karena, menurut dia, dalam peristiwa rekoset atau pantulan proyektil tersebut ada dugaan dua indikasi pelanggaran.

Yang pertama dari sisi hukum pidana. Kemudian, etika profesi dalam penggunaan senjata api.

"Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi," kata Fery.

Bila dilihat dari kacamata pelanggaran hukum pidana ialah ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang.

"Termasuk dalam kasus peluru nyasar," katanya.

Dia menerangkan, dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan.

Pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi. 

Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana. 

Pertama, hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan.

"Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun," jelas Ferry.

Kemudian, selain masuk unsur pidana, pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi.

Terdapat pada Pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya. 

"Seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya, bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur," ujar Ferry.

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) terluka akibat pantulan peluru yang berasal dari tembakan petugas Kepolisian, saat mengejar kendaraan pelaku kejahatan di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang Km 22, Desa Cibadak, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Awalnya dua orang personel Polri yang mengendarai motor, mencoba menghentikan laju satu unit mobil jenis minibus yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan. 

Mobil itu melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa. Ketika dua petugas berupaya menghentikan kendaraan itu, pelaku malah tancap gas dan berusaha menabrak personel yang sedang menjalankan tugas. 

Akhirnya petugas Personel tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil yang dikendarai terduga pelaku. Namun peluru itu malah memantul dan mengenai pasutri yang kebetulan melintas di lokasi.

Sementara kendaraan terduga pelaku kejahatan itu berhasil melarikan diri.

"Kami langsung cek TKP, dan mengutamakan mengevakuasi atau membantu 2 orang korban untuk segera mendapatkan perawatan medis," ungkap Kapolres.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

BANDARA
5.000 Armada Angkutan Online Bandara Soekarno-Hatta Ditempel Flyer Nomor Darurat 110

5.000 Armada Angkutan Online Bandara Soekarno-Hatta Ditempel Flyer Nomor Darurat 110

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:59

Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026 yang bertepatan dengan Ramadan 1447 H, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan langkah progresif untuk menjamin keamanan pengguna jasa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill