Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
Sabtu, 8 November 2025 | 20:22
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TANGERANGNEWS.com-Panitia acara atau Steering Commite (SC) Media Center Award (MCA) DPRD Kabupaten Tangerang tengah mencari instansi atau lembaga di daerah yang kinerjanya nyata, untuk diberikan apresiasi berupa penghargaan.
Dalam proses seleksi tersebut, panitia acara melakukan pertemuan dengan empat pimpinan organisasi wartawan.
Empat organisasi tersebut yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Kelompok Kerja (Pokja), dan Forum Kerja Jurnalis Kabupaten Tangerang (Forja).
Ketua SC Media Center Award DPRD Kabupaten Tangerang, Anggy Muda mengatakan, pertemuan ini juga dalam rangka membahas penganugrahan kepada instansi yang memang terlihat kinerjanya.
"Penganugerahan ini akan diberikan kepada OPD maupun Instansi atau lembaga di daerah," ucap Anggy, Senin, 18 September 2023 di Sekretariat Media Center DPRD Kabupaten Tangerang.
Karena itu, panitia perlu mendapatkan masukan dan penilaian dari rekan-rekan yang berada di empat organisasi tersebut.
"OC dan SC merasa perlu karena kita butuh masukan, agar penganugerahan ini benar-benar diberikan kepada instansi yang tepat," kata Anggy.
Anggy berharap semoga acara MCA 2023 ini berjalan lancar semestinya dan tidak ada kendala.
"Pastinya akan meriah, dan berbeda dengan tahun sebelumnya," harapnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bergerak cepat dalam upaya meminimalisir risiko banjir dengan fokus pada percepatan normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan.
Airr adalah kebutuhan paling dasar bagi kehidupan. Secara ilmiah, tubuh manusia terdiri dari sekitar 60–70 persen air.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa dua aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menjalani proses pemberhentian masih tetap menerima gaji sampai keputusan resmi pemecatan dikeluarkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews