Connect With Us

Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja, Korban Kecelakaan Truk Tanah di Solear Tangerang Minta Keadilan

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 3 November 2023 | 03:00

Salah satu korban kecelakaan truk tanah di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis 2 November 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan tragis akibat truk pengangkut tanah di Jalan Raya Cisoka- Adiyasa, Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang menyisakan duka mendalam bagi para keluarga korban.

Kecelakaan itu menyebabkan satu nyawa tewas dan dua orang mengalami luka-luka pada Sabtu 14 Oktober 2023 lalu. 

Salah satu orang tua korban dari Rizal Akbar, 15, Mad Soleh mengatakan PT Jasa Raharja selaku pengelola asuransi kecelakaan lalu lintas menolak untuk memberikan santunan kepada para korban.

Anaknya saat ini masih terbaring koma di Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja dengan kondisi mengenaskan.

"Jujur saya butuh bantuan, saya bingung harus bagaimana. Saya kerjaannya cuman jualan sayur," ucapnya kepada Wartawan. Kamis, 2 November 2023.

Selain anaknya, Mad Soleh menyebut, korban lainnya yakni Bayu Saputra, juga membutuhkan bantuan biaya karena luka-luka. Sedangkan korban bernama Dimas tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menduga yang membuat pihak asuransi dalam hal ini PT Jasa Raharja menolak memberi santunan kepada para korban kecelakaan, karena adanya ketidaksesuaian laporan polisi atas peristiwa kecelakaan tragis itu.

Dimana hal itu berdasarkan laporan polisi LP/A/450/X/2023/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

“Yang kami tahu, anak kami ini jadi korban truk tanah, saya hanya minta keadilan,” harapnya.

Sementara itu, Perwakilan PT Jasa Raharja Tigaraksa Fuad Hardhani menjelaskan, pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat khususnya Kabupaten Tangerang dalam mendapatkan santunan kecelakaan.

Namun, santunan inti hanya diberikan bagi korban yang kendaraannya terlibat kecelakaan. Sementara dalam laporan polisi disebutkan kendaraan korban dianggap sebagai penyebab kecelakaan.

"Santunan baru bisa diberikan setelah laporan polisi direvisi atau diubah," ujarnya.

Sebab menurutnya, finalisasi itu ada di pihak Kepolisian. Ketika laporannya sudah dibuat dari pihak Kepolisian maka pihaknya akan seger mencairkan satunan tersebut 

"Karena finalisasi kan ada di mereka, cair atau tidaknya,” jelasnya.

Terkait adanya aduan dari keluarga korban yang menyatakan kronologis kecelakaan tidak sesuai dengan fakta di TKP, pihaknya menyarankan agar disampaikan kepada Kepolisian.

Sebab, Jasa Raharja Tigaraksa tidak pernah sekalipun dilibatkan polisi dalam melakukan olah TKP dari kasus kecelakaan tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

BANTEN
Maknai Semangat Kartini, Pegawai Perempuan PLN Banten Utara Jadi Garda Layanan Listrik

Maknai Semangat Kartini, Pegawai Perempuan PLN Banten Utara Jadi Garda Layanan Listrik

Jumat, 24 April 2026 | 18:57

Momentum peringatan Hari Kartini dimanfaatkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten melalui UP3 Banten Utara untuk melibatkan peran perempuan dalam operasional kelistrikan sekaligus memperkuat budaya kerja yang inklusif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill