Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di wilayah hukum Polresta Tangerang tersedia di satu lokasi pada Selasa, 14 November 2023.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Jeany mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan tersebut ke lokasi yang telah disediakan tanpa harus jauh-jauh ke Kantor Polres.
Untuk pelayanan SIM keliling pada Selasa, 14 November 2023, berada di daerah Kecamatan Panongan.
"Hari ini ada di Lobby Timur Mal Ciputra," kata Jeany kepada Tangerangnews.com.
Untuk jam operasional pelayanan SIM keliling mulai dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Sebagai informasi, layanan SIM keliling tersebut hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, diterbitkan publikasi seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM yakni membawa surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotokopi KTP dan SIM lama.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews