Connect With Us

Tak Terima Diklakson, Remaja Kejar Pemotor Pakai Celurit di Sukadiri Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 Januari 2024 | 03:05

Remaja yang mengancam warga dengan celurit di Sukadiri, Kabupaten Tangerang dimankan polisi. (TangerangNews / Rangga)

TANGERANGNEWS.com-Remaja berinisial IF,, 22, warga Kampung Buaran Jati, RT 002/002, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terpaksa harus diringkus polisi lantaran mengancam warga dengan sebilah celurit.

Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, Aju Komisaris Polisi Kudratullah mengatakan, peristiwa itu bermula saat warga hendak ke sebuah warung menggunakan sepeda motor, pada Sabtu 30 Desember 2023. 

Kemudian, saat pelaku hendak keluar dari sebuah gang kecil, ia diklakson oleh warga dengan tujuan agar tidak terjadi tabrakan. 

Namun pelaku merasa tidak terima dan kemudian mengacungkan, serta mengayunkan senjata tajam jenis celurit sambil mengejar warga.

"Pelaku tidak terima 'diklakson' kemudian lari ngejar sambil mengayunkan celurit kearah warga, warga yang takut kemudian berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya pelaku melarikan diri," kata AKP Kudratullah dalam keterangan tertulisnya kepada Tangerangnews, Selasa 2 Januari 2024.

Mendapat informasi itu, kemudian anggota unit Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Mauk dipimpin Ipda Hendri Mulyana mendatangi lokasi kejadian (TKP).

Lalu, berbekal petunjuk dan keterangan saksi di lapangan, kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kampung Buaran Jati , Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah celurit yang saat itu digunakan pelaku untuk menyerang warga," ungkap Kudratullah.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang.

Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang tindak pidana kedapatan tanpa hak menguasai, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Dalam kesempatannya, Kudratullah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pro aktif dalam melakukan pencegahan tindak pidana dan melaporkannya jika mengalami kejadian tersebut.

“Kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan bahkan jiwa masyarakat tanpa pandang bulu,” tuturnya.

 

HIBURAN
Akhir Pekan Seru di Paramount Petals, Ratusan Rider Cilik Ramaikan Kompetisi Push Bike 

Akhir Pekan Seru di Paramount Petals, Ratusan Rider Cilik Ramaikan Kompetisi Push Bike 

Minggu, 31 Mei 2026 | 14:04

Suasana akhir pekan di kawasan Paramount Petals, Tangerang, berlangsung meriah. Ratusan anak bersama orangtua memadati area Pasar Modern Paramount Petals untuk mengikuti dan menyaksikan Paramount Petals Push Bike Competition 2026.

BISNIS
Gerai Indomaret di Tangerang Tutup Serentak, Ini Penyebabnya

Gerai Indomaret di Tangerang Tutup Serentak, Ini Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 | 21:11

Sejumlah gerai Indomaret di Tangerang dan berbagai daerah lainnya dilaporkan tidak melayani pelanggan selama libur nasional pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026.

TANGSEL
Dorong Dakwah Digital, Pemkot Tangsel Pasang Wi-Fi Gratis di 755 Tempat Ibadah

Dorong Dakwah Digital, Pemkot Tangsel Pasang Wi-Fi Gratis di 755 Tempat Ibadah

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:58

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengajak seluruh pengurus masjid di wilayahnya untuk mulai mengadopsi teknologi digital.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill