Connect With Us

Tak Terima Diklakson, Remaja Kejar Pemotor Pakai Celurit di Sukadiri Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 Januari 2024 | 03:05

Remaja yang mengancam warga dengan celurit di Sukadiri, Kabupaten Tangerang dimankan polisi. (TangerangNews / Rangga)

TANGERANGNEWS.com-Remaja berinisial IF,, 22, warga Kampung Buaran Jati, RT 002/002, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terpaksa harus diringkus polisi lantaran mengancam warga dengan sebilah celurit.

Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, Aju Komisaris Polisi Kudratullah mengatakan, peristiwa itu bermula saat warga hendak ke sebuah warung menggunakan sepeda motor, pada Sabtu 30 Desember 2023. 

Kemudian, saat pelaku hendak keluar dari sebuah gang kecil, ia diklakson oleh warga dengan tujuan agar tidak terjadi tabrakan. 

Namun pelaku merasa tidak terima dan kemudian mengacungkan, serta mengayunkan senjata tajam jenis celurit sambil mengejar warga.

"Pelaku tidak terima 'diklakson' kemudian lari ngejar sambil mengayunkan celurit kearah warga, warga yang takut kemudian berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya pelaku melarikan diri," kata AKP Kudratullah dalam keterangan tertulisnya kepada Tangerangnews, Selasa 2 Januari 2024.

Mendapat informasi itu, kemudian anggota unit Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Mauk dipimpin Ipda Hendri Mulyana mendatangi lokasi kejadian (TKP).

Lalu, berbekal petunjuk dan keterangan saksi di lapangan, kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kampung Buaran Jati , Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah celurit yang saat itu digunakan pelaku untuk menyerang warga," ungkap Kudratullah.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang.

Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang tindak pidana kedapatan tanpa hak menguasai, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Dalam kesempatannya, Kudratullah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pro aktif dalam melakukan pencegahan tindak pidana dan melaporkannya jika mengalami kejadian tersebut.

“Kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan bahkan jiwa masyarakat tanpa pandang bulu,” tuturnya.

 

BISNIS
3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik   

3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik  

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:38

Apakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill