Connect With Us

Tak Terima Diklakson, Remaja Kejar Pemotor Pakai Celurit di Sukadiri Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 Januari 2024 | 03:05

Remaja yang mengancam warga dengan celurit di Sukadiri, Kabupaten Tangerang dimankan polisi. (TangerangNews / Rangga)

TANGERANGNEWS.com-Remaja berinisial IF,, 22, warga Kampung Buaran Jati, RT 002/002, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terpaksa harus diringkus polisi lantaran mengancam warga dengan sebilah celurit.

Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, Aju Komisaris Polisi Kudratullah mengatakan, peristiwa itu bermula saat warga hendak ke sebuah warung menggunakan sepeda motor, pada Sabtu 30 Desember 2023. 

Kemudian, saat pelaku hendak keluar dari sebuah gang kecil, ia diklakson oleh warga dengan tujuan agar tidak terjadi tabrakan. 

Namun pelaku merasa tidak terima dan kemudian mengacungkan, serta mengayunkan senjata tajam jenis celurit sambil mengejar warga.

"Pelaku tidak terima 'diklakson' kemudian lari ngejar sambil mengayunkan celurit kearah warga, warga yang takut kemudian berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya pelaku melarikan diri," kata AKP Kudratullah dalam keterangan tertulisnya kepada Tangerangnews, Selasa 2 Januari 2024.

Mendapat informasi itu, kemudian anggota unit Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Mauk dipimpin Ipda Hendri Mulyana mendatangi lokasi kejadian (TKP).

Lalu, berbekal petunjuk dan keterangan saksi di lapangan, kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kampung Buaran Jati , Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah celurit yang saat itu digunakan pelaku untuk menyerang warga," ungkap Kudratullah.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang.

Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang tindak pidana kedapatan tanpa hak menguasai, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Dalam kesempatannya, Kudratullah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pro aktif dalam melakukan pencegahan tindak pidana dan melaporkannya jika mengalami kejadian tersebut.

“Kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan bahkan jiwa masyarakat tanpa pandang bulu,” tuturnya.

 

OPINI
Sisi Lain Demonstrasi 2025 di Depan Gedung DPR

Sisi Lain Demonstrasi 2025 di Depan Gedung DPR

Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:53

Demonstrasi yang terjadi, Kamis 28 Agustus 2025 di depan gedung DPR oleh berbagai elemen masyarakat, menunjukan jika Indonesia dengan sistem sekuler kapitalisme yang diterapkannya, sedang tidak baik-baik saja.

TANGSEL
Polres Tangsel Amankan 40 Pelajar Mau Demo DPR RI

Polres Tangsel Amankan 40 Pelajar Mau Demo DPR RI

Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:09

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengamakan puluhan pelajar yang hendak demo ke DPR RI, Jakarta, sejak Kamis 28 Agustus 2025.

KOTA TANGERANG
Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob, Komunitas Ojol Tangerang Demo Desak Usut Tuntas

Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob, Komunitas Ojol Tangerang Demo Desak Usut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:31

Puluhan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Komunitas Ojol Tangerang bersama aliansi mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan melakukan aksi demo, Jumat 29 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill