3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com-Remaja berinisial IF,, 22, warga Kampung Buaran Jati, RT 002/002, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terpaksa harus diringkus polisi lantaran mengancam warga dengan sebilah celurit.
Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, Aju Komisaris Polisi Kudratullah mengatakan, peristiwa itu bermula saat warga hendak ke sebuah warung menggunakan sepeda motor, pada Sabtu 30 Desember 2023.
Kemudian, saat pelaku hendak keluar dari sebuah gang kecil, ia diklakson oleh warga dengan tujuan agar tidak terjadi tabrakan.
Namun pelaku merasa tidak terima dan kemudian mengacungkan, serta mengayunkan senjata tajam jenis celurit sambil mengejar warga.
"Pelaku tidak terima 'diklakson' kemudian lari ngejar sambil mengayunkan celurit kearah warga, warga yang takut kemudian berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya pelaku melarikan diri," kata AKP Kudratullah dalam keterangan tertulisnya kepada Tangerangnews, Selasa 2 Januari 2024.
Mendapat informasi itu, kemudian anggota unit Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Mauk dipimpin Ipda Hendri Mulyana mendatangi lokasi kejadian (TKP).
Lalu, berbekal petunjuk dan keterangan saksi di lapangan, kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kampung Buaran Jati , Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah celurit yang saat itu digunakan pelaku untuk menyerang warga," ungkap Kudratullah.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang.
Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang tindak pidana kedapatan tanpa hak menguasai, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Dalam kesempatannya, Kudratullah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pro aktif dalam melakukan pencegahan tindak pidana dan melaporkannya jika mengalami kejadian tersebut.
“Kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan bahkan jiwa masyarakat tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TODAY TAGPT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), menunjukkan kepedulian sosialnya kepada warga sekitar wilayah di momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews