Connect With Us

Tak Terima Diklakson, Remaja Kejar Pemotor Pakai Celurit di Sukadiri Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 Januari 2024 | 03:05

Remaja yang mengancam warga dengan celurit di Sukadiri, Kabupaten Tangerang dimankan polisi. (TangerangNews / Rangga)

TANGERANGNEWS.com-Remaja berinisial IF,, 22, warga Kampung Buaran Jati, RT 002/002, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terpaksa harus diringkus polisi lantaran mengancam warga dengan sebilah celurit.

Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, Aju Komisaris Polisi Kudratullah mengatakan, peristiwa itu bermula saat warga hendak ke sebuah warung menggunakan sepeda motor, pada Sabtu 30 Desember 2023. 

Kemudian, saat pelaku hendak keluar dari sebuah gang kecil, ia diklakson oleh warga dengan tujuan agar tidak terjadi tabrakan. 

Namun pelaku merasa tidak terima dan kemudian mengacungkan, serta mengayunkan senjata tajam jenis celurit sambil mengejar warga.

"Pelaku tidak terima 'diklakson' kemudian lari ngejar sambil mengayunkan celurit kearah warga, warga yang takut kemudian berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya pelaku melarikan diri," kata AKP Kudratullah dalam keterangan tertulisnya kepada Tangerangnews, Selasa 2 Januari 2024.

Mendapat informasi itu, kemudian anggota unit Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Mauk dipimpin Ipda Hendri Mulyana mendatangi lokasi kejadian (TKP).

Lalu, berbekal petunjuk dan keterangan saksi di lapangan, kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kampung Buaran Jati , Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah celurit yang saat itu digunakan pelaku untuk menyerang warga," ungkap Kudratullah.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang.

Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang tindak pidana kedapatan tanpa hak menguasai, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Dalam kesempatannya, Kudratullah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pro aktif dalam melakukan pencegahan tindak pidana dan melaporkannya jika mengalami kejadian tersebut.

“Kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan bahkan jiwa masyarakat tanpa pandang bulu,” tuturnya.

 

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

BANDARA
InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.

NASIONAL
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 Bersertifikat BNSP, Kuota 30 Ribu Peserta

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 Bersertifikat BNSP, Kuota 30 Ribu Peserta

Senin, 18 Mei 2026 | 16:49

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan kuota 30 ribu peserta.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill