Connect With Us

3 Pria Gelapkan 14 Mobil Rental di Tangerang, Modus Sewa Lama

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 5 Januari 2024 | 23:15

Tiga pelaku penggelapan belasan mobil rental saat diamankan aparat Polresta Tangerang, Jumat 5 Januari 2024. (TangerangNews / Rangga)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polresta Tangerang menangkap tiga pria yang terlibat penggelapan mobil rental.

 

Mobil yang berhasil digelapkan mencapai belasan unit di sejumlah tempat rental di Tangerang.

 

Peristiwa bermula ketika tersangka E menyewa mobil kepada korban Sakirli selama 10 hari, dengan harga sewa Rp250 ribu per harinya. Korban menjanjikan akan membayar uang sewanya di waktu terakhir.

 

Lalu, di hari ke-10, Sakirli menagih keberadaan mobilnya kepada E. Namun pelaku malah menginginkan menambah sehari lagi untuk disewa.

 

Hal tersebut pun tidak diinginkan oleh Sakirli, dia pun mendatangi E untuk menagih mobilnya.

 

“Dari situ diketahui, bila mobil yang disewa E sudah digadaikan kepada M dan NA. Akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis,” tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat 5 Januari 2024.

 

Dari laporan yang ada tersebut, polisi mengembangkannya kepada laporan lain. Ternyata, pelaku sudah berkali-kali melakukan aksinya.

 

Tersangka E pun diamankan di rumahnya di perumahan Regency Pasar Kemis. Selain E, Polisi juga mengamankan M dan NA yang berperan sebagai penadah.

 

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti sebanyak 8 unit. kalau ditotal pengungkapan sementara ini baru 14 kasus  atau 14 mobil, tapi barbuk yang berhasil disita baru sebanyak 8 unit, sisanya masih dilakukan pengejaran,” ungkap Kapolres.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
17 Narapidana Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Raya Natal, Termasuk 1 WNA Korsel

17 Narapidana Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Raya Natal, Termasuk 1 WNA Korsel

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:46

Sebanyak 17 Narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Raya Natal 2025.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill