Connect With Us

Ngaku Bisa Obati Stroke, Kakek 60 Tahun di Rajeg Tangerang Malah Perkosa Wanita Selama 5 Hari

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 14 Januari 2024 | 17:00

Kakek 60 tahun yang memperkosa wanita dengan modus bisa mengobari penyakit stroke di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat 12 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang kakek berinisial KS, 60, Warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan.

"Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, pada Rabu 27 Desember 2023, lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat 12 Januari 2024.

Kronologis kasus itu berawal ketika korban, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang menderita sakit stroke, mengenal tersangka KS lewat aplikasi Tiktok. Korban kemudian menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berobat. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya.

Korban pun lalu menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Korban bahkan sampai 5 hari menginap di rumah tersangka. 

"Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS," terang Arief.

Sementara itu, suami korban sudah tidak bisa menghubungi ponsel sang istri. Suami korban pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan istrinya.

Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Tangerang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

"Tersangka KS langsung diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar Arief.

Tersangka KS akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill