Connect With Us

Praperadilan Kasus Mafia Tanah Ditolak, Mantan Kades di Pakuhaji di Tangerang Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:51

Ilustrasi mafia tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kohod bernama Rohaman, 52. Sementara dua tersangka lain yakni Hengki Susanto, 58, Hendra, 64.

Ditetapkan tersangka, salah satu tersangka berinisial HS pun mengajukan Prapradilan melalui kuasa hukumnya. 

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin, melalui hakim tunggal Baseline Sihombing, menolak praperadilan para tersangka itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan kasus mafia tanah dengan modus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini, berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod saat ini.

Dilaporkan pada pertengahan Agustus 2023 lalu. Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana.

"Jadi, terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R," kata Kapolres, Jumat 26 Januari 2024.

Sebelum menetapkan status tersangka, Polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

Berdasarkan keterangan ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya tanahnya dikuasai oleh negara.

"Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H," ungkapnya.

Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh HS dan H, kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang.

"Tersangka R (mantan kades) menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini sempat berjalan lama, disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi. Bahkan H sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2  KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tandas Zain.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

TANGSEL
Tersedia Kuota 2.997 Kursi, SPMB Tahap III SMPN Kota Tangsel Jalur Afirmasi Berlangsung 3 Hari

Tersedia Kuota 2.997 Kursi, SPMB Tahap III SMPN Kota Tangsel Jalur Afirmasi Berlangsung 3 Hari

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:23

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027, sejak Senin 6 Juni 2026.

OPINI
Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:46

Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill