Connect With Us

Praperadilan Kasus Mafia Tanah Ditolak, Mantan Kades di Pakuhaji di Tangerang Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:51

Ilustrasi mafia tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kohod bernama Rohaman, 52. Sementara dua tersangka lain yakni Hengki Susanto, 58, Hendra, 64.

Ditetapkan tersangka, salah satu tersangka berinisial HS pun mengajukan Prapradilan melalui kuasa hukumnya. 

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin, melalui hakim tunggal Baseline Sihombing, menolak praperadilan para tersangka itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan kasus mafia tanah dengan modus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini, berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod saat ini.

Dilaporkan pada pertengahan Agustus 2023 lalu. Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana.

"Jadi, terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R," kata Kapolres, Jumat 26 Januari 2024.

Sebelum menetapkan status tersangka, Polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

Berdasarkan keterangan ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya tanahnya dikuasai oleh negara.

"Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H," ungkapnya.

Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh HS dan H, kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang.

"Tersangka R (mantan kades) menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini sempat berjalan lama, disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi. Bahkan H sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2  KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tandas Zain.

KOTA TANGERANG
Warga Karawaci Satroni Rumah saat Penghuni Tidur, Gasak 3 HP dan Uang Tunai Jutaan

Warga Karawaci Satroni Rumah saat Penghuni Tidur, Gasak 3 HP dan Uang Tunai Jutaan

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:08

APUT, warga Karawaci, Kota Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota usai melakukan pencurian di wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Kuota Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Naik 3 Kali Lipat, Bupati Tangerang Jamin Tidak Ada Titipan

Kuota Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Naik 3 Kali Lipat, Bupati Tangerang Jamin Tidak Ada Titipan

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:35

Program Beasiswa Tangerang Gemilang tahun 2026 mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Dari sekitar 1.700 lebih pendaftar, sebanyak 1.458 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi yang berhak untuk mengikuti tahapan wawancara.

HIBURAN
Serial TV Crime Terbaik Dunia yang Bisa Ditonton Gratis di Idlix

Serial TV Crime Terbaik Dunia yang Bisa Ditonton Gratis di Idlix

Senin, 11 Mei 2026 | 14:19

Menonton serial bertema kriminal memang selalu memberikan sensasi tersendiri bagi para pecinta hiburan. Mulai dari kasus pembunuhan misterius, aksi mafia internasional, hingga permainan psikologi antara polisi dan penjahat

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill