Connect With Us

Praperadilan Kasus Mafia Tanah Ditolak, Mantan Kades di Pakuhaji di Tangerang Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:51

Ilustrasi mafia tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kohod bernama Rohaman, 52. Sementara dua tersangka lain yakni Hengki Susanto, 58, Hendra, 64.

Ditetapkan tersangka, salah satu tersangka berinisial HS pun mengajukan Prapradilan melalui kuasa hukumnya. 

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin, melalui hakim tunggal Baseline Sihombing, menolak praperadilan para tersangka itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan kasus mafia tanah dengan modus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini, berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod saat ini.

Dilaporkan pada pertengahan Agustus 2023 lalu. Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana.

"Jadi, terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R," kata Kapolres, Jumat 26 Januari 2024.

Sebelum menetapkan status tersangka, Polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

Berdasarkan keterangan ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya tanahnya dikuasai oleh negara.

"Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H," ungkapnya.

Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh HS dan H, kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang.

"Tersangka R (mantan kades) menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini sempat berjalan lama, disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi. Bahkan H sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2  KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tandas Zain.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

SPORT
TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Matchday Pertama Fase Grup

TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Matchday Pertama Fase Grup

Kamis, 28 Mei 2026 | 13:15

Ajang FIFA World Cup 2026 dipastikan tayang gratis di Indonesia melalui TVRI yang menjadi pemegang hak siar eksklusif.

TANGSEL
Begini Strategi Pemkot Tangsel Cegah Server Down dan Kebocoran Data Siswa di SPMB 2026

Begini Strategi Pemkot Tangsel Cegah Server Down dan Kebocoran Data Siswa di SPMB 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 14:13

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan seluruh fasilitas teknologi dan infrastruktur digital siap mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill