Connect With Us

13 Ribu APK di Kabupaten Tangerang Langgar Aturan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 12 Februari 2024 | 13:35

Pencopotan APK di Kabupaten Tangerang saat memasuki masa tenang Pemilu 2024, Minggu 11 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 13.666 alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Tangerang dianggap melanggar aturan lantaran dipasang di tempat yang tidak semestinya.

Jumlah tersebut berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menjelaskan hasil rekapitulasi Bawaslu dari tingkat TPS sampai Panwascam ada banyak pelanggaran pemasangan bahan kampanye seperti bendera, spanduk dan sebagainya

"Jumlahnya 13.666, dari lokasinya tersebar merata di hampir semua kecamatan," ucapnya, Senin 12 Februari 2024.

Adapun kasus terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan.  Kasus lainnya seperti pemasangan APK di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah hingga tempat ibadah juga tidak kalah banyak.

"Kami akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan tim Bawaslu atau laporan/aduan masyarakat. Apalagi pada saat ini sudah mulai memasuki masa tenang pemilu," ujar Muslik.

Selain pemasangan APK, pihaknya juga mencegah pelanggaran lain yang kerap terjadi saat masa tenang seperti praktik politik uang. Pencegahan akan dilakukanya dengan cara patroli secara rutin ke tingkat bawah. 

"Mengingat selama masa tenang kerap dijadikan momentum bagi partai politik maupun peserta pemilu untuk berkampanye secara terselubung," terang Muslik.

Kendati, untuk memperkuat upaya itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan terkait, sebagai kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

"Kita berharap semua dapat sama-sama untuk menjaga kondusifitas politik dengan saling menghargai satu sama lain. Dan teman-teman dari peserta pemilu seperti partai politik tingkat DPD, TKD, TKN bisa saling menghargai dan menghormati," kata dia.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill