Connect With Us

Gugatan Pedagang Ditolak, Proyek Revitalisasi Pasar Kutabumi Tangerang Dilanjut

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Februari 2024 | 16:35

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang menunjukkan hasil putusan PTUN Serang, terkait gugatan terhadap penolakan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kamis 15 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang tetap melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi, setelah keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak gugatan para pedagang.

Pihak Perumda Pasar NKR telah menerima terbitan surat keputusan tersebut, pada Kamis 15 Februari 2024.

"Hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat," ucap Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi), menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR, dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi. 

Setelah melewati proses persidangan, PTUN Serang menetapkan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak diterima atau ditolak.

"Dengan demikian, Insya Allah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan," tambah Finny.

Menurut Finny, setelah ini, pihaknya akan bertemu dengan Pj Bupati Tangerang untuk meminta arahan terbaik terhadap pembangunan pasar.

"Kami mengajak bagi pedagang yang masih berada di pasar yang lama, untuk bergabung dengan pedagang yang sudah ada di tempat penampungan pedagang sementara," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Deden Syukron menyampaikan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Ia menyebut, dalam surat putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menimbang untuk menyelesaikan persoalan perjanjian kerjasama para pihak, maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan. 

"Hal demikian lah yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN," ucapnya.

Deden mengungkapkan, berdasarkan keterangan surat putusan tersebut, fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mempermasalahkan sengketa keperdataan.

"PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok sengketa cenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata, yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi Objek Sengketa a quo," ujarnya saat membacakan putusan PTUN.

Untuk itu, Ia berharap, semua pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi untuk dapat menerima secara lapang dada.

"Jadi kami harap semua pihak harus dapat menerima putusan ini. Mulai saat ini mari kita bersama sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini," ucapnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

KOTA TANGERANG
5 Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Motor Viar Roda Tiga di Tangerang Dibekuk

5 Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Motor Viar Roda Tiga di Tangerang Dibekuk

Minggu, 30 November 2025 | 14:40

Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) yang sempat meresahkan masyarakat dan menjadi perbincangan viral belakangan ini.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

OPINI
Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Minggu, 30 November 2025 | 15:05

i jantung Sulawesi Tengah, di tengah hiruk pikuk investasi triliunan rupiah dan janji manis hilirisasi nikel, berdiri sebuah landasan pacu yang kini membelah kesadaran politik nasional: Bandara Khusus IMIP di Morowali.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill