Connect With Us

Gugatan Pedagang Ditolak, Proyek Revitalisasi Pasar Kutabumi Tangerang Dilanjut

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Februari 2024 | 16:35

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang menunjukkan hasil putusan PTUN Serang, terkait gugatan terhadap penolakan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kamis 15 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang tetap melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi, setelah keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak gugatan para pedagang.

Pihak Perumda Pasar NKR telah menerima terbitan surat keputusan tersebut, pada Kamis 15 Februari 2024.

"Hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat," ucap Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi), menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR, dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi. 

Setelah melewati proses persidangan, PTUN Serang menetapkan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak diterima atau ditolak.

"Dengan demikian, Insya Allah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan," tambah Finny.

Menurut Finny, setelah ini, pihaknya akan bertemu dengan Pj Bupati Tangerang untuk meminta arahan terbaik terhadap pembangunan pasar.

"Kami mengajak bagi pedagang yang masih berada di pasar yang lama, untuk bergabung dengan pedagang yang sudah ada di tempat penampungan pedagang sementara," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Deden Syukron menyampaikan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Ia menyebut, dalam surat putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menimbang untuk menyelesaikan persoalan perjanjian kerjasama para pihak, maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan. 

"Hal demikian lah yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN," ucapnya.

Deden mengungkapkan, berdasarkan keterangan surat putusan tersebut, fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mempermasalahkan sengketa keperdataan.

"PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok sengketa cenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata, yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi Objek Sengketa a quo," ujarnya saat membacakan putusan PTUN.

Untuk itu, Ia berharap, semua pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi untuk dapat menerima secara lapang dada.

"Jadi kami harap semua pihak harus dapat menerima putusan ini. Mulai saat ini mari kita bersama sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini," ucapnya.

OPINI
Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Rabu, 17 September 2025 | 16:18

Kualitas pendidikan di Indonesia masih diwarnai kesenjangan yang sangat tajam antara wilayah perkotaan dan wilayah pelosok. Sekolah-sekolah di kota besar umumnya memiliki guru berkualifikasi tinggi, fasilitas lengkap, serta dukungan teknologi modern

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill