Connect With Us

Gugatan Pedagang Ditolak, Proyek Revitalisasi Pasar Kutabumi Tangerang Dilanjut

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Februari 2024 | 16:35

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang menunjukkan hasil putusan PTUN Serang, terkait gugatan terhadap penolakan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kamis 15 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang tetap melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi, setelah keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak gugatan para pedagang.

Pihak Perumda Pasar NKR telah menerima terbitan surat keputusan tersebut, pada Kamis 15 Februari 2024.

"Hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat," ucap Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi), menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR, dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi. 

Setelah melewati proses persidangan, PTUN Serang menetapkan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak diterima atau ditolak.

"Dengan demikian, Insya Allah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan," tambah Finny.

Menurut Finny, setelah ini, pihaknya akan bertemu dengan Pj Bupati Tangerang untuk meminta arahan terbaik terhadap pembangunan pasar.

"Kami mengajak bagi pedagang yang masih berada di pasar yang lama, untuk bergabung dengan pedagang yang sudah ada di tempat penampungan pedagang sementara," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Deden Syukron menyampaikan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Ia menyebut, dalam surat putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menimbang untuk menyelesaikan persoalan perjanjian kerjasama para pihak, maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan. 

"Hal demikian lah yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN," ucapnya.

Deden mengungkapkan, berdasarkan keterangan surat putusan tersebut, fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mempermasalahkan sengketa keperdataan.

"PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok sengketa cenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata, yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi Objek Sengketa a quo," ujarnya saat membacakan putusan PTUN.

Untuk itu, Ia berharap, semua pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi untuk dapat menerima secara lapang dada.

"Jadi kami harap semua pihak harus dapat menerima putusan ini. Mulai saat ini mari kita bersama sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini," ucapnya.

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill