Connect With Us

Gugatan Pedagang Ditolak, Proyek Revitalisasi Pasar Kutabumi Tangerang Dilanjut

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Februari 2024 | 16:35

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang menunjukkan hasil putusan PTUN Serang, terkait gugatan terhadap penolakan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kamis 15 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang tetap melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi, setelah keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak gugatan para pedagang.

Pihak Perumda Pasar NKR telah menerima terbitan surat keputusan tersebut, pada Kamis 15 Februari 2024.

"Hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat," ucap Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi), menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR, dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi. 

Setelah melewati proses persidangan, PTUN Serang menetapkan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak diterima atau ditolak.

"Dengan demikian, Insya Allah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan," tambah Finny.

Menurut Finny, setelah ini, pihaknya akan bertemu dengan Pj Bupati Tangerang untuk meminta arahan terbaik terhadap pembangunan pasar.

"Kami mengajak bagi pedagang yang masih berada di pasar yang lama, untuk bergabung dengan pedagang yang sudah ada di tempat penampungan pedagang sementara," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Deden Syukron menyampaikan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Ia menyebut, dalam surat putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menimbang untuk menyelesaikan persoalan perjanjian kerjasama para pihak, maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan. 

"Hal demikian lah yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN," ucapnya.

Deden mengungkapkan, berdasarkan keterangan surat putusan tersebut, fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mempermasalahkan sengketa keperdataan.

"PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok sengketa cenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata, yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi Objek Sengketa a quo," ujarnya saat membacakan putusan PTUN.

Untuk itu, Ia berharap, semua pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi untuk dapat menerima secara lapang dada.

"Jadi kami harap semua pihak harus dapat menerima putusan ini. Mulai saat ini mari kita bersama sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini," ucapnya.

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

KAB. TANGERANG
Puluhan Massa Aksi Demo dari Tangerang Bergerak ke Jakarta, Polisi Sebar 125 Personel

Puluhan Massa Aksi Demo dari Tangerang Bergerak ke Jakarta, Polisi Sebar 125 Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:59

Puluhan massa asal Kabupaten Tangerang bergerak menuju Jakarta, untuk mengikuti aksi unjuk rasa terkait evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa 20 Oktober 2026.

KOTA TANGERANG
Sejumlah Rumah Warga Tergenang Air Gegara Tanggul Irigasi Cadas-Kukun Jebol

Sejumlah Rumah Warga Tergenang Air Gegara Tanggul Irigasi Cadas-Kukun Jebol

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:47

TANGERANGNEWS.com-Tanggul pada Kali Irigasi Cadas-Kukun yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jebol pada Sabtu 17 Oktober 2026.

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00

Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill