Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu
Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:48
Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pembunuhan bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial EV, oleh tantenya di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dipicu rasa sakit hati lantaran tidak dipinjami uang oleh ibu korban.
"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku LN, 40, melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban, saat ingin meminjam uang Rp300 ribu tidak diberikan," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 24 April 2024.
Atas dasar sakit hati itu, LN, menghabisi nyawa korban dengan cara membekapnya menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit, pada Senin 22 April 2024.
Lalu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi. Tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya.
Kemudian, tubuh korban disembunyikan di balik terpal tempat penyimpanan hio atau dupa sembayang yang berjarak 10 meter dari rumahnya.
"Ketika itu korban masih hidup, tapi kondisinya sudah dalam keadaan lemas dan tidak bergerak," jelas Kapolres.
Korban baru ditemukan pada pukul 20.00 WIB, setelah dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak pamit bermain dari pagi hari.
Kedua orang tua korban sempat berupaya melakukan pertolongan dengan membawanya ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi.
"Namun sesampainya di rumah sakit tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Kapolres.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Teluknaga. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, Polisi mencurigai tante korban, LN.
Ia pun langsung ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi dan mengakui semua perbuatannya.
Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.
TODAY TAGSejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali digelar di halaman Gedung Usaha Daerah (GUD) Tigaraksa, Kamis 15 Oktober 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kamis 15 Oktober 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews