Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Bagi masyarakat yang hendak over kredit kendaraan, sebaiknya mengetahui berbagai aturan hukum sebelum melakukannya.
Apalagi jika over kredit dilakukan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Maka debitur bisa dijerat hukuman pidana penjara.
Seperti yang terjadi pada oknum debitur FIFGROUP dengan inisial MUH. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan beserta denda sebesar Rp20 juta dengan subsider pidana kurungan 2 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sesuai dengan nomor perkara 1108/Pid.B/2024/PN Tng yang dibacakan pada 27 Agustus 2024 yang lalu, hakim PN Tangerang memutuskan MUH bersalah karena melanggar Pasal 36 UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya mengover alih barang kredit berupa sepeda motor Honda PCX 160 ABS. Padahal motor itu sudah dibebankan dengan jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Budiyanto, Kepala Cabang FIFGROUP Cikupa menyatakan konsumen yang beritikad tidak baik dan melanggar aturan akan mempunyai konsekuensi dan dapat dikenakan tindakan hukum.
Kasus ini berawal ketika MUH menggunakan data pribadinya untuk mengajukan kredit yang mewakili IP melalui FIFGROUP cabang Cikupa.
"Pengajuan kredit ini dilakukan pada Juli 2021, dengan tenor 31 bulan dan angsuran sebesar Rp1.591.000," jelasnya, Kamis 24 Oktober 2024.
MUH mau melakukan aksinya dikarenakan tawaran hadiah uang sebesar Rp1 juta yang diberikan oleh salah satu oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) dengan inisial IP. Saat ini IP masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat itu, pelaku masih membayar tanggung jawabnya sebagai seorang debitur selama 5 bulan. Namun setelah itu MUH sudah tidak melanjutkan pembayarannya selama 56 hari.
Pada rentang waktu tersebut, FIFGROUP sudah menunjukan itikad baik dengan mengingatkan MUH melalui telepon, kunjungan ke rumahnya, dan melakukan somasi 1 dan 2. Tapi tidak diindahkan olehnya.
"Pada saat itu, MUH mengakui bahwa sepeda motor yang masih dalam status kredit sudah di over alihkan kepada IP tanpa seizin perusahaan," terang Budiyanto.
Ia mengimbau kepada konsumen FIF, khususnya FIF Cabang Cikupa dan sekitarnya, untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Saat ini marak terjadi tindakan oknum yang mengambil keuntungan dengan meminjam data pribadi masyarakat melalui janji hadiah uang, yang dapat menimbulkan kerugian dan juga risiko hukum,” kata Budiyanto.
Lebih jauh Budianto menyatakan harapannya agar masyarakat tidak tergiur oleh tawaran serupa. Sebab data pribadi sangat berharga dan harus dijaga.
FIFGROUP wilayah JATA 3 berkomitmen melaporkan tindakan melanggar hukum yang merugikan pihak lain, sesuai misinya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui fasilitas pembiayaan.
"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan melawan hukum, baik pidana maupun perdata.” ujar Budiyanto.
“Kami sebagai korban juga berterima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Tim Reskrim Polsek Panongan karena sudah membantu dalam proses penegakan hukum kasus ini,” tutupnya.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGPersita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat melakukan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Influenza A (H3N2) subclade K, atau yang lebih dikenal sebagai Super Flu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pembangunan dua Sekolah Rakyat di Lebak dan Pandeglang. Proyek ini direncanakan berjalan cepat dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews