Connect With Us

Gegara Over Kredit Motor, Warga Tangerang Dihukum Penjara 16 Bulan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:51

Kantor FIFGROUP Cabang Cikupa Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bagi masyarakat yang hendak over kredit kendaraan, sebaiknya mengetahui berbagai aturan hukum sebelum melakukannya.

Apalagi jika over kredit dilakukan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Maka debitur bisa dijerat hukuman pidana penjara.

Seperti yang terjadi pada oknum debitur FIFGROUP dengan inisial MUH. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan beserta denda sebesar Rp20 juta dengan subsider pidana kurungan 2 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sesuai dengan nomor perkara 1108/Pid.B/2024/PN Tng yang dibacakan pada 27 Agustus 2024 yang lalu, hakim PN Tangerang memutuskan MUH bersalah karena melanggar Pasal 36 UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya mengover alih barang kredit berupa sepeda motor Honda PCX 160 ABS. Padahal motor itu sudah dibebankan dengan jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Budiyanto, Kepala Cabang FIFGROUP Cikupa menyatakan konsumen yang beritikad tidak baik dan melanggar aturan akan mempunyai konsekuensi dan dapat dikenakan tindakan hukum.

Kasus ini berawal ketika MUH menggunakan data pribadinya untuk mengajukan kredit yang mewakili IP melalui FIFGROUP cabang Cikupa.

"Pengajuan kredit ini dilakukan pada Juli 2021, dengan tenor 31 bulan dan angsuran sebesar Rp1.591.000," jelasnya, Kamis 24 Oktober 2024.

MUH mau melakukan aksinya dikarenakan tawaran hadiah uang sebesar Rp1 juta yang diberikan oleh salah satu oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) dengan inisial IP. Saat ini IP masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Saat itu, pelaku masih membayar tanggung jawabnya sebagai seorang debitur selama 5 bulan. Namun setelah itu MUH sudah tidak melanjutkan pembayarannya selama 56 hari.

Pada rentang waktu tersebut, FIFGROUP sudah menunjukan itikad baik dengan mengingatkan MUH melalui telepon, kunjungan ke rumahnya, dan melakukan somasi 1 dan 2. Tapi tidak diindahkan olehnya.

"Pada saat itu, MUH mengakui bahwa sepeda motor yang masih dalam status kredit sudah di over alihkan kepada IP tanpa seizin perusahaan," terang Budiyanto.

Ia mengimbau kepada konsumen FIF, khususnya FIF Cabang Cikupa dan sekitarnya, untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Saat ini marak terjadi tindakan oknum yang mengambil keuntungan dengan meminjam data pribadi masyarakat melalui janji hadiah uang, yang dapat menimbulkan kerugian dan juga risiko hukum,” kata Budiyanto.

Lebih jauh Budianto menyatakan harapannya agar masyarakat tidak tergiur oleh tawaran serupa. Sebab data pribadi sangat berharga dan harus dijaga.

FIFGROUP wilayah JATA 3 berkomitmen melaporkan tindakan melanggar hukum yang merugikan pihak lain, sesuai misinya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui fasilitas pembiayaan.

"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan melawan hukum, baik pidana maupun perdata.” ujar Budiyanto.

“Kami sebagai korban juga berterima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Tim Reskrim Polsek Panongan karena sudah membantu dalam proses penegakan hukum kasus ini,” tutupnya.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

HIBURAN
Heboh Goodie Bag Alfamart Run 2026 Berisi Kebutuhan Pokok 50 Kg

Heboh Goodie Bag Alfamart Run 2026 Berisi Kebutuhan Pokok 50 Kg

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:37

Ajang lari Alfamart Run 2026 yang digelar di Plaza Parkir Timur Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu 18 Oktober 2026, menyisakan cerita heboh hingga viral.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Cari Solusi Nasib Pedagang Pasar Cimanggis Terdampak Insiden Ledakan

Pemkot Tangsel Cari Solusi Nasib Pedagang Pasar Cimanggis Terdampak Insiden Ledakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:06

Ledakan hebat di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu, 14 Oktober 2026, tidak hanya menyebabkan korban jiwa dan merusak bangunan, tapi juga berdampak pada nasib para pedagang lantaran tidak bisa berjualan.

KOTA TANGERANG
Sidang Putusan Kasus Istri Bunuh Suaminya Bos Jamu di PN Tangerang Ricuh

Sidang Putusan Kasus Istri Bunuh Suaminya Bos Jamu di PN Tangerang Ricuh

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:41

Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan bos jamu, Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026 berujung ricuh.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill