Connect With Us

Gegara Over Kredit Motor, Warga Tangerang Dihukum Penjara 16 Bulan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:51

Kantor FIFGROUP Cabang Cikupa Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bagi masyarakat yang hendak over kredit kendaraan, sebaiknya mengetahui berbagai aturan hukum sebelum melakukannya.

Apalagi jika over kredit dilakukan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Maka debitur bisa dijerat hukuman pidana penjara.

Seperti yang terjadi pada oknum debitur FIFGROUP dengan inisial MUH. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan beserta denda sebesar Rp20 juta dengan subsider pidana kurungan 2 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sesuai dengan nomor perkara 1108/Pid.B/2024/PN Tng yang dibacakan pada 27 Agustus 2024 yang lalu, hakim PN Tangerang memutuskan MUH bersalah karena melanggar Pasal 36 UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya mengover alih barang kredit berupa sepeda motor Honda PCX 160 ABS. Padahal motor itu sudah dibebankan dengan jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Budiyanto, Kepala Cabang FIFGROUP Cikupa menyatakan konsumen yang beritikad tidak baik dan melanggar aturan akan mempunyai konsekuensi dan dapat dikenakan tindakan hukum.

Kasus ini berawal ketika MUH menggunakan data pribadinya untuk mengajukan kredit yang mewakili IP melalui FIFGROUP cabang Cikupa.

"Pengajuan kredit ini dilakukan pada Juli 2021, dengan tenor 31 bulan dan angsuran sebesar Rp1.591.000," jelasnya, Kamis 24 Oktober 2024.

MUH mau melakukan aksinya dikarenakan tawaran hadiah uang sebesar Rp1 juta yang diberikan oleh salah satu oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) dengan inisial IP. Saat ini IP masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Saat itu, pelaku masih membayar tanggung jawabnya sebagai seorang debitur selama 5 bulan. Namun setelah itu MUH sudah tidak melanjutkan pembayarannya selama 56 hari.

Pada rentang waktu tersebut, FIFGROUP sudah menunjukan itikad baik dengan mengingatkan MUH melalui telepon, kunjungan ke rumahnya, dan melakukan somasi 1 dan 2. Tapi tidak diindahkan olehnya.

"Pada saat itu, MUH mengakui bahwa sepeda motor yang masih dalam status kredit sudah di over alihkan kepada IP tanpa seizin perusahaan," terang Budiyanto.

Ia mengimbau kepada konsumen FIF, khususnya FIF Cabang Cikupa dan sekitarnya, untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Saat ini marak terjadi tindakan oknum yang mengambil keuntungan dengan meminjam data pribadi masyarakat melalui janji hadiah uang, yang dapat menimbulkan kerugian dan juga risiko hukum,” kata Budiyanto.

Lebih jauh Budianto menyatakan harapannya agar masyarakat tidak tergiur oleh tawaran serupa. Sebab data pribadi sangat berharga dan harus dijaga.

FIFGROUP wilayah JATA 3 berkomitmen melaporkan tindakan melanggar hukum yang merugikan pihak lain, sesuai misinya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui fasilitas pembiayaan.

"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan melawan hukum, baik pidana maupun perdata.” ujar Budiyanto.

“Kami sebagai korban juga berterima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Tim Reskrim Polsek Panongan karena sudah membantu dalam proses penegakan hukum kasus ini,” tutupnya.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill