Connect With Us

Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Ditangkap

Yanto | Senin, 11 November 2024 | 17:06

Petugas Kepolisian menangkap terduga pembunuh wanita dalam kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 11 November 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kurang dari 24 Jam, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya dibungkus kasur lipat, di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 11 November 2024.

Terduga pelaku ditangkap usai ditemukannya jasad wanita dalam gulungan kasur yang tergeletak di tengah Jalan Masyarakat, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menyampaikan terduga pelaku berhasil ditangkap pihaknya saat olah TKP. Ketika itu, petugas menemukan beberapa bukti yang mengarah kepada terduga pelaku.

"Beberapa bukti awal yang cukup dari olah TKP, mengarah pada salah satu orang yang kami duga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Arief menyebut jasad korban diduga sengaja disembunyikan oleh pelaku. Saat ditemukan, wajah korban sudah membengkak dan ada darah yang keluar dari mulutnya. Wajahnya juga ditutup oleh busa dan kain.

"Saat polisi menemukan mayat tersebut, sudah dalam kondisi membusuk. Lalu, kita melakukan penyisiran ke tempat tinggal korban yang tidak jauh dari lokasi korban dibuang dan mencari identitas korban," terangnya.

Pihaknya mendapatkan petunjuk korban mendapatkan kekerasan dan penganiyaan hingga menyebabkan ia meninggal dunia.

Sampai saat ini, jenazah masih dilakukan autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang untuk mencari identitasnya

"Kami masih menyempurnakan bukti yang lebih cukup, bersama dokter forensik untuk mengindentifikasi identitas korban," tambah Arif.

NASIONAL
 Perusahaan Otomotif Jepang Mau Hengkang ke Vietnam Jadi Sinyal Kuat PHK Massal

Perusahaan Otomotif Jepang Mau Hengkang ke Vietnam Jadi Sinyal Kuat PHK Massal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Munculnya informasi mengenai potensi relokasi dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang dari Indonesia ke Vietnam perlu menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill