Connect With Us

Heboh Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pantura Tangerang, KKP Pastikan Ilegal dan Bakal Cari Pelaku

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Januari 2025 | 19:27

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pemagaran di laut utara Kabupaten Tangerang, Kamis 9 Januari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pagar bambu yang membentang sejauh 30,16 kilometer lebih, di laut kawasan utara Kabupaten Tangerang membuat heboh pubik, lantaran tidak ada yang tahu siapa yang memasangnya.

Hal ini pun membuat pemerintah pusat turun tangan. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), langsung menghentikan kegiatan pemagaran laut tersebut, lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Selain itu, pagar berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati, serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

"Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi," katanya, Kamis 9 Januari 2025.

Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat, serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung.

Ia menambahkan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

Sementara, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten No2/2023.

Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter.

"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

WISATA
Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Minggu, 12 April 2026 | 15:51

Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.

PROPERTI
Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan 

Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan 

Kamis, 16 April 2026 | 20:06

Demam properti di Gading Serpong makin tak terbendung. Proyek ruko terbaru Pasadena Square South langsung diincar para investor sebelum resmi dipasarkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill