Connect With Us

Diikuti 1.358 Peserta, Juara MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang Bakal Bertanding di Provinsi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 16 Januari 2025 | 16:05

Pembukaan MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Januari 2025, malam. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Musabaqah Tilawatil Quran MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang diikuti sebanyak 1.358 peserta dari 29 kecamatan.

Acara yang diselenggarakan di wilayah Kecamatan Kronjo ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Tangerang Andi Ony di Lapangan Jarum Desa Kronjo Kecamatan Kronjo, Selasa 14 Januari 2025, malam.

Ketua Umum LPTQ Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengungkapkan pelaksanaan MTQ  ini berlangsung selama 6 hari di 14 arena, dimulai dari tanggal 14 hingga tanggal 19 Januari 2025.

"Nantinya para peserta berdasarkan hasil seleksi dan pemenang dari setiap cabang yang dilombakan akan dibina lebih lanjut, dipersiapkan secara matang untuk mewakili Kabupaten Tangerang pada MTQ Provinsi Banten," ungkapnya.

Di tahun 2025, untuk MTQ tingkat Provinsi Banten akan diselenggarakan di Kabupaten Tangerang. "Semoga dapat mempertahankan juara bertahan," Kata Maesyal.

Kompetisi MTQ ini rutin digelar guna mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan MTQ sebagai momentum meningkatkan kualitas diri, baik dari segi spiritual maupun intelektual. 

"Melalui MTQ ini, kami ingin menumbuhkan semangat cinta dan penghayatan terhadap Alquran, serta meningkatkan kemampuan seni baca Alquran di seluruh lapisan masyarakat," ujar Maesyal.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill