Connect With Us

Ditinjau Wamen BUMN, Siswa SDN Curug Tangerang Tanya MBG Sampai Kapan

Yanto | Rabu, 22 Januari 2025 | 12:54

Wamen BUMN Aminuddin Ma'ruf saat meninjau pelaksanaan MBG di SDN Curug Kulon IV, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma'ruf meninjau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Curug Kulon IV, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Januari 2025.

Bersama dengan Pertamina, PLN dan guru-guru setempat, Wamen ikut serta dalam pembagian makanan bergizi kepada siswa dan berinteraksi dengan mereka.

Sementara seorang siswa kelas 6, Revano bertanya kepada Wamen soal pelaksanaan program tersebut. "Sampai kapan program makan bergizi gratis ini, pak," ungkap siswa tersebut.

Aminuddin langsung menjawab pertanyaan siswa tersebut dengan harapan program Presiden RI Prabowo Subianto ini bisa berjalan seterusnya.

"Saya berdoa, buat adik-adik semoga program Bapak Prabowo bisa jalan seterusnya, tidak ada hambatan sama sekali," ungkapnya.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati menyampaikan program MBG mengedepankan inklusi sosial sebagai komponen utamanya bagi anak-anak Indonesia.

Program ini tidak memandang dari keluarga berekonomi tinggi maupun yang berasal dari keluarga ekonomi berbeda, semua mendapatkan makanan bergizi.

Adita menambahkan program ini juga mengandung unsur solidaritas, yang melibatkan semua lapisan masyarakat maupun instansi lainnya untuk mendukung anak-anak di sekolah.

"Peran kepala sekolah harus memberikan peran untuk makan bergizi gratis ini supaya para siswa siswi mau untuk konsumsi," tutupnya

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill