Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos
Senin, 27 Juli 2026 | 20:21
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan angkutan sekolah gratis tahun 2025, untuk memudahkan akses transportasi bagi pelajar di Kabupaten Tangerang.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan sebagai permulaan, angkutan pelajar gratis ini akan beroperasi di rute zona 1 Tigaraksa.
"Di tahun 2025 akan siapkan dengan sistem sewa, sebanyak 3 armada angkutan pelajar gratis dengan kapasitas 39 pelajar pada setiap armada," katanya Selasa 11 Februari 2025.
Taufik menuturkan akan memulai inovasi ini pada di pertengahan tahun, dengan rute melintasi SDN Seglog untuk titik awal sampai SMAN 18 Kabupaten Tangerang sebagai titik akhir.
"Jadi bus angkutan akan melintasi 6 SDN, 2 SMPN serta 2 SMA pada rute tersebut, " tuturnya.
Teknis pengoperasian layanan angkutan pelajar dimulai pukul 06.00 WIB. Tentunya ke depan akan disesuaikan dengan jam brangkat dan jam pulang sekolah.
"Program ini tentu bentuk kontribusi dishub, dalam meringankan biaya transportasi pelajar serta keamanan dalam lalulintas," kata Taufik.
Dia berharap program ini disambut antusias oleh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk sama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang mudah diakses.
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TODAY TAGKabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews