Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat
Minggu, 13 September 2026 | 06:38
Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.
TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap kasus peredaran minyak goreng curah merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) dan takaran berat bersih di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menyampaikan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi bahwa ada pelaku berinisial AN, memproduksi MinyaKita dengan fasilitas produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Berdasarkan informasi di lokasi ada tersangka yang sedang melakukan produksi MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran dan ijin edar SNI, lalu tim kita bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu 12 Maret 2025.
Dari informasi itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi pabrik tersebut di Kecamatan Rajeg.
Di lokasi, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dapat diamankan, di antaranya meliputi ratusan botol kosong tanpa label, tumpukan dus minyak goreng MinyaKita dan alat-alat dispenser pengisian.
"Petugas berhasil mengamankan 13 ton minyak curah yang siap diedarkan atau hendak dimasukkan ke dalam kemasan merek Minyakita," ujarnya.
Modus pelaku menggunakan barang ini meliputi pengemasan minyak goreng dalam botol hanya sekitar 700 ml yang seharusnya berisi satu liter.
Selain itu, tersangka tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar.
"Saat dilakukan uji lab, terdapat pengurangan hingga 200-250 mililiter," ungkapannya.
Dari hasil pemeriksaan, AN dalam sehari bisa memproduksi minyak dengan kapasitas yang sangat menggiurkan. "Sehari produksi mencapai 7 - 8 Ton, dengan keuntungan hasil Rp45 juta per bulan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar.
Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.
TODAY TAGRevitalisasi Pasar Anyar sudah rampung sejak 2025. Namun, suasana pasar belum seperti yang diharapkan. Sejumlah los masih belum dibuka, dan sebagian pedagang memilih tetap berjualan di luar bangunan.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews