Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap kasus peredaran minyak goreng curah merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) dan takaran berat bersih di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menyampaikan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi bahwa ada pelaku berinisial AN, memproduksi MinyaKita dengan fasilitas produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Berdasarkan informasi di lokasi ada tersangka yang sedang melakukan produksi MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran dan ijin edar SNI, lalu tim kita bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu 12 Maret 2025.
Dari informasi itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi pabrik tersebut di Kecamatan Rajeg.
Di lokasi, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dapat diamankan, di antaranya meliputi ratusan botol kosong tanpa label, tumpukan dus minyak goreng MinyaKita dan alat-alat dispenser pengisian.
"Petugas berhasil mengamankan 13 ton minyak curah yang siap diedarkan atau hendak dimasukkan ke dalam kemasan merek Minyakita," ujarnya.
Modus pelaku menggunakan barang ini meliputi pengemasan minyak goreng dalam botol hanya sekitar 700 ml yang seharusnya berisi satu liter.
Selain itu, tersangka tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar.
"Saat dilakukan uji lab, terdapat pengurangan hingga 200-250 mililiter," ungkapannya.
Dari hasil pemeriksaan, AN dalam sehari bisa memproduksi minyak dengan kapasitas yang sangat menggiurkan. "Sehari produksi mencapai 7 - 8 Ton, dengan keuntungan hasil Rp45 juta per bulan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar.
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGTradisi tahunan Seba Baduy 2026 kembali berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews