Connect With Us

Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Ditangkap di Rajeg Tangerang, Sehari Produksi 8 Ton

Rangga Agung Zuliansyah, Yanto | Rabu, 12 Maret 2025 | 17:57

Polda Banten membongkar kasus produksi minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu 12 Maret 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap kasus peredaran minyak goreng curah merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) dan takaran berat bersih di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menyampaikan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi bahwa ada pelaku berinisial AN, memproduksi MinyaKita dengan fasilitas produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan informasi di lokasi ada tersangka yang sedang melakukan produksi MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran dan ijin edar SNI, lalu tim kita bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu 12 Maret 2025.

Dari informasi itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi pabrik tersebut di Kecamatan Rajeg.

Di lokasi, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dapat diamankan, di antaranya meliputi ratusan botol kosong tanpa label, tumpukan dus minyak goreng MinyaKita dan alat-alat dispenser pengisian.

"Petugas berhasil mengamankan 13 ton minyak curah yang siap diedarkan atau hendak dimasukkan ke dalam kemasan merek Minyakita," ujarnya. 

Modus pelaku menggunakan barang ini meliputi pengemasan minyak goreng dalam botol hanya sekitar 700 ml yang seharusnya berisi satu liter.

Selain itu, tersangka tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar.

"Saat dilakukan uji lab, terdapat pengurangan hingga 200-250 mililiter," ungkapannya.

Dari hasil pemeriksaan, AN dalam sehari bisa memproduksi minyak dengan kapasitas yang sangat menggiurkan. "Sehari produksi mencapai 7 - 8 Ton, dengan keuntungan hasil Rp45 juta per bulan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar.

HIBURAN
Liburan Sekolah Seru di Tangcity Mall, Belajar Berkebun hingga Jadi Pemadam Kebakaran

Liburan Sekolah Seru di Tangcity Mall, Belajar Berkebun hingga Jadi Pemadam Kebakaran

Selasa, 16 Juni 2026 | 11:38

Masa liburan sekolah pertengahan tahun menjadi momen yang paling dinantikan oleh anak-anak dan keluarga untuk menikmati waktu berkualitas bersama.

BANTEN
Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:32

Kontingen Kota Tangerang tengah menunggu pengumuman resmi gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill