Connect With Us

Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Ditangkap di Rajeg Tangerang, Sehari Produksi 8 Ton

Rangga Agung Zuliansyah, Yanto | Rabu, 12 Maret 2025 | 17:57

Polda Banten membongkar kasus produksi minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu 12 Maret 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap kasus peredaran minyak goreng curah merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) dan takaran berat bersih di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menyampaikan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi bahwa ada pelaku berinisial AN, memproduksi MinyaKita dengan fasilitas produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan informasi di lokasi ada tersangka yang sedang melakukan produksi MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran dan ijin edar SNI, lalu tim kita bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu 12 Maret 2025.

Dari informasi itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi pabrik tersebut di Kecamatan Rajeg.

Di lokasi, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dapat diamankan, di antaranya meliputi ratusan botol kosong tanpa label, tumpukan dus minyak goreng MinyaKita dan alat-alat dispenser pengisian.

"Petugas berhasil mengamankan 13 ton minyak curah yang siap diedarkan atau hendak dimasukkan ke dalam kemasan merek Minyakita," ujarnya. 

Modus pelaku menggunakan barang ini meliputi pengemasan minyak goreng dalam botol hanya sekitar 700 ml yang seharusnya berisi satu liter.

Selain itu, tersangka tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar.

"Saat dilakukan uji lab, terdapat pengurangan hingga 200-250 mililiter," ungkapannya.

Dari hasil pemeriksaan, AN dalam sehari bisa memproduksi minyak dengan kapasitas yang sangat menggiurkan. "Sehari produksi mencapai 7 - 8 Ton, dengan keuntungan hasil Rp45 juta per bulan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill