TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial M, 46 ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Daihatsu Sigra di Jalan Borobudur Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 24 Maret 2025.
Salwa saksi mata menceritakan kronologi peristiwa itu. Berawal saat mobil Sigra dengan Nopol B-1957- CYP melaju dari arah Perum menuju Karawaci, dengan tiba-tiba menabrak mobil mobil Toyota Rush nopol B-1431-CIE yang parkir di pinggir Jalan.
"Mobil warna putih itu oleng lalu nabrak mobil saya dalam kondisi parkir, lalu saya lihat sopirnya dalam kondisi kejang-kejang," ujar Salwa, Senin 24 Maret 2025.
Ia menduga korban terkena serangan jantung saat tengah mengemudi hingga tak bisa mengendalikan laju mobilnya.
"Tidak terdapat luka pada korban dan diduga korban meninggal karena sakit jantung, diperoleh informasi dari pihak keluarga, korban diketahui menderita sakit jantung dari hasil pemeriksaan dokter klinik," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Kepolisian dari Polsek Kelapa Dua didampingi pihak puskesmas setempat saat dilakukan pemeriksaan, korban sudah tidak bernyawa.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPetugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews