Connect With Us

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Yanto | Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Ilustrasi perampokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup. 

Korban, M.A.S., warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengalami luka akibat kekerasan saat kejadian pada 26 April 2025 di Kampung Cilongok Tamiyang, Desa Daon, Kecamatan Rajeg.

Menurut keterangan korban, M.A.S., ia pertama kali berkomunikasi dengan tersangka melalui media sosial dan keduanya sepakat untuk bertemu.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengajak berkeliling ke beberapa tempat jajanan di Telaga Bestari.

Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka dalam perjalanan pulang menuju rumah korban. Saat melintas di Kampung Cilongok Tamiyang, tersangka menghentikan motor dan mengaku ingin buang air kecil.

Saat korban duduk di atas motor dan bermain handphone, tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis belati dan melukai wajah serta kepala korban.

Tersangka kemudian merampas handphone milik korban. Korban berhasil meminta tolong dan dibawa ke klinik terdekat.

Motif tersangka dalam melakukan tindakan ini adalah untuk merampas barang milik korban, khususnya handphone yang digunakan oleh korban. 

"Selain itu, tersangka diduga melakukan pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. terhadap korban dengan senjata tajam guna mengambil barang berharga yang dimiliki korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, dalam keterangannya, Selasa 13 Mei 2025. 

Tersangka menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan mengajak bertemu,  pada saat perjalanan untuk diantar pulang berada di melintas dilokasi sepi, tersangka mendekati korban dengan alasan buang air kecil dan kemudian melakukan pengancaman dengan senjata tajam untuk mengambil barang milik korban, akhirnya berujung pada tindakan kriminal.

Pada 10 Mei 2025, sekitar pukul 03.44 WIB, Tim Opsnal PPA Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Arief Nazaruddin berhasil menangkap tersangka yg sedang bekerja untuk merawat orangtua pemilik rumah di Perumahan Cluster Albera, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

"Dalam penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan tersangka dan 1 buah handphone merk Infinix Smart 5 milik korban," ujar Arief.

"Kami mengimbau kepada masyarakat mempedomani prinsip kehati hatian dalam berkenalan melalui platform media sosial, dan jika ada kejadian serupa, segera melapor ke pihak kepolisian,” tambahnya

Tersangka kami jerat sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Biar Tidak Kena Tipu Belanja Online, Warga Kota Tangerang Diajari Jadi Konsumen Cerdas

Biar Tidak Kena Tipu Belanja Online, Warga Kota Tangerang Diajari Jadi Konsumen Cerdas

Kamis, 30 April 2026 | 15:04

Pesatnya tren belanja online membawa kemudahan sekaligus risiko penipuan bagi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) Kota Tangerang mengedukasi warganya terkait hak dan kewajiban

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill