Connect With Us

Cemari Lingkungan, Menteri LH Ancam Pidanakan Pengelola TPA Jatiwaringin

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Mei 2025 | 20:57

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menemukan kondisi sungai di seberang TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang tercemar air lindi dari gunungan sampah, Jumat 16 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hidup Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan pidanakan pengelola TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, karena banyaknya pelanggaran dalam pengelolaan sampah.

Ancaman pidana itu ia sebutkan setelah melihat kondisi TPA yang memprihatinkan saat sidak di lokasi, Jumat 16 Mei 2025.

"Upaya serius harus dilakukan, Ini sudah terlalu. Ada kebakaran pencemaran luar biasa. Ada pidana yang sama dengan Kepolisian, ada pidana yang tidak juga bisa ditutupi, jadi ini kami memerintahkan di Gakkum agar bisa melakukan langkah mitigasi dan verifikasi lapangan terkait kondisi ini," tuturnya dengan nada emosi.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut diambil agar tidak menimbulkan dampak berbahaya lainnya. 

Sebab, Kementerian LH sudah memberikan arahan dalam mengelola TPA. Namun tampaknya hal itu tidak dilakukan pemerintah daerah setempat. 

"Kepada pengelolanya sampai kepada tingkat yang bertanggungjawab diatasnya, akan dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana sanksi kurungan 1 tahun, itu UU 32 tahun 2009, tidak menambah tidak mengurangi, kita hanya melaksanakan instrumen hukum yang sudah ada," tegas Hanif.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi yang mendampingi Menteri LH menuturkan, bila pihaknya memang tengah melakukan beberapa tahapan terkait dengan sanksi administrasi yang diberikan soal pengolahan sampah. 

Di antaranya 30 hari perencanaan, 60 revisi amdal dokumen lingkungan, lalu 180 hari sudah tidak ada lagi melakukan open dumping dan sedang berproses. 

"Kita sedang berproses untuk tidak lagi open dumping dengan sanitary landfill, sesuai yang diamankan. Dan terkait pidana kita masih tahapan dari sanksi administrasi tersebut," ungkapnya.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

BANTEN
Pulau Lima Resort Resmi Dibuka, Andra Soni Deklarasikan Banten Jadi 'West Coast Paradise' Tujuan Utama Wisata Nasional

Pulau Lima Resort Resmi Dibuka, Andra Soni Deklarasikan Banten Jadi 'West Coast Paradise' Tujuan Utama Wisata Nasional

Minggu, 30 November 2025 | 14:49

Gubernur Banten Andra Soni, menegaskan bahwa dengan keunggulan geografis yang sangat dekat dengan Jakarta, Banten siap menjadi "Top of Mind" destinasi wisata nasional.

KAB. TANGERANG
Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Minggu, 30 November 2025 | 14:19

DPRD Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill