TANGERANGNEWS.com-Hidup Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan pidanakan pengelola TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, karena banyaknya pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
Ancaman pidana itu ia sebutkan setelah melihat kondisi TPA yang memprihatinkan saat sidak di lokasi, Jumat 16 Mei 2025.
"Upaya serius harus dilakukan, Ini sudah terlalu. Ada kebakaran pencemaran luar biasa. Ada pidana yang sama dengan Kepolisian, ada pidana yang tidak juga bisa ditutupi, jadi ini kami memerintahkan di Gakkum agar bisa melakukan langkah mitigasi dan verifikasi lapangan terkait kondisi ini," tuturnya dengan nada emosi.
Menurutnya, tindakan tegas tersebut diambil agar tidak menimbulkan dampak berbahaya lainnya.
Sebab, Kementerian LH sudah memberikan arahan dalam mengelola TPA. Namun tampaknya hal itu tidak dilakukan pemerintah daerah setempat.
"Kepada pengelolanya sampai kepada tingkat yang bertanggungjawab diatasnya, akan dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana sanksi kurungan 1 tahun, itu UU 32 tahun 2009, tidak menambah tidak mengurangi, kita hanya melaksanakan instrumen hukum yang sudah ada," tegas Hanif.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi yang mendampingi Menteri LH menuturkan, bila pihaknya memang tengah melakukan beberapa tahapan terkait dengan sanksi administrasi yang diberikan soal pengolahan sampah.
Di antaranya 30 hari perencanaan, 60 revisi amdal dokumen lingkungan, lalu 180 hari sudah tidak ada lagi melakukan open dumping dan sedang berproses.
"Kita sedang berproses untuk tidak lagi open dumping dengan sanitary landfill, sesuai yang diamankan. Dan terkait pidana kita masih tahapan dari sanksi administrasi tersebut," ungkapnya.