TANGERANGNEWS.com-Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi yang berhasil dibongkar Polda Banten di wilayah Jambe, Kabupaten Tangerang.
Salah satu pelakunya berinisial MS, 53, yang berprofesi sebagai aparatus sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang.
Tersangka MS yang juga warga Kampung Jambe ini diketahui di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang. Ia mengoplos gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi untuk meraup untung.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Azis Gunawan. Meski masih enggan berkomentar secara gamblang, Azis menegaskan bahwa pelaku oplos gas subsidi tersebut benar anak buahnya.
Azis juga mengaku sudah melaporkan adanya oknum pegawainya yang terlibat kasus hukum itu kepada Sekda Kabupaten Tangerang.
"Betul. Barusan saya laporan ke Pak Sekda," ucap Azis singkat, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 28 Mei 2025.
Sementara itu, dari keterangan polisi, tersangka MS bersama rekannya EN berhasil meraup cuan jutaan rupiah dari aksinya memindahkan gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi.
Karena aksinya itu, negara dibuat merugi hingga Rp612 juta dalam kurun waktu tiga bulan.
Atas perbuatannya, MS dan EN pun akan dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria.