TANGEANGNEWS.com-Aparat Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat jual beli obat-obatan terlarang di Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga bernama Qomarudin yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik seorang pria berinisial R.
Rumah tersebut kerap didatangi anak-anak muda dari luar wilayah untuk membeli obat keras.
Mendapat laporan itu, piket Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Sepatan dan Bhabinkamtibmas dipimpin Pawas Iptu Try Sartoto langsung bergerak ke lokasi, Sabtu 23 Agustus 2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati seorang pria berinisial AS yang kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras.
“Benar, dari hasil penggeledahan di lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti berupa 290 butir obat Tramadol, 192 butir obat Eximer, dan uang hasil penjualan senilai Rp187 ribu,” ungkap Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, Senin 25 Agustus 2025.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sepatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kasusnya akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan peredaran lebih luas,” tambah Kapolsek.
Polsek Sepatan mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui Call Center 110. Diharapkan sinergi ini dapat terus berjalan guna mencegah peredaran narkoba maupun obat keras di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.