Connect With Us

178 Warga Kabupaten Tangerang Ubah Kolom Agama Jadi Penghayat Kepercayaan di KTP

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 4 Oktober 2025 | 15:23

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 178 warga Kabupaten Tangerang tercatat telah mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang Farhana menyampaikan, perubahan itu dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang,” kata Farhana, dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.

Pencantuman penghayat kepercayaan di dokumen kependudukan sendiri merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. 

Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan serta Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Farhana menjelaskan, warga yang ingin mencantumkan penghayat kepercayaan di KTP wajib melampirkan surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui pemerintah. “Surat keterangan itu dibawa ke kami dasarnya itu untuk merubah,” jelasnya.

Organisasi yang dimaksud adalah Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek). 

Setelah surat dari MLKI diterbitkan, pemohon dapat melanjutkan proses administrasi sebagaimana pengurusan dokumen kependudukan pada umumnya.

“Dan di gerai pelayanan publik, sekarang di Mall Citra Raya, dan di Pelayanan Publik Intermoda BSD,” ujar Farhana.

Lanjut Farhana, pengajuan perubahan bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing maupun langsung di Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Pihaknya memastikan pelayanan perubahan data tersebut berjalan seperti layanan dokumen kependudukan lainnya tanpa adanya diskriminasi.

NASIONAL
Imbas Kasus Keracunan, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Higiene 

Imbas Kasus Keracunan, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Higiene 

Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:26

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

TANGSEL
Trotoar Ciater Tangsel Kini Nyaman dan Ramah Disabilitas Usai Direvitalisasi

Trotoar Ciater Tangsel Kini Nyaman dan Ramah Disabilitas Usai Direvitalisasi

Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:21

Pembangunan trotoar di kawasan Jalan Ciater Raya, Tangsel, telah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali dibangun pada tahun 2016, dan pelaksanaan revitalisasi secara bertahap.

MANCANEGARA
Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Rabu, 24 September 2025 | 19:54

Perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) antara Indonesia dan Malaysia menuai perhatian masyarakat setelah Negeri Jiran mengumumkan penurunan harga RON 95.

PROPERTI
Alam Sutera Hadirkan Smart Home Berdesain Fleksibel Mulai Rp1,3 Miliaran, Bakal Dekat Stasiun MRT

Alam Sutera Hadirkan Smart Home Berdesain Fleksibel Mulai Rp1,3 Miliaran, Bakal Dekat Stasiun MRT

Jumat, 3 Oktober 2025 | 23:14

Alam Sutera kembali menghadirkan Klaster PHILO di supercluster Sutera Rasuna, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill