Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP
Senin, 8 Desember 2025 | 19:48
Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.
TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 178 warga Kabupaten Tangerang tercatat telah mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang Farhana menyampaikan, perubahan itu dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang,” kata Farhana, dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.
Pencantuman penghayat kepercayaan di dokumen kependudukan sendiri merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan serta Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Farhana menjelaskan, warga yang ingin mencantumkan penghayat kepercayaan di KTP wajib melampirkan surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui pemerintah. “Surat keterangan itu dibawa ke kami dasarnya itu untuk merubah,” jelasnya.
Organisasi yang dimaksud adalah Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek).
Setelah surat dari MLKI diterbitkan, pemohon dapat melanjutkan proses administrasi sebagaimana pengurusan dokumen kependudukan pada umumnya.
“Dan di gerai pelayanan publik, sekarang di Mall Citra Raya, dan di Pelayanan Publik Intermoda BSD,” ujar Farhana.
Lanjut Farhana, pengajuan perubahan bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing maupun langsung di Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Pihaknya memastikan pelayanan perubahan data tersebut berjalan seperti layanan dokumen kependudukan lainnya tanpa adanya diskriminasi.
Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.
Meski sudah dipakai puluhan tahun, tak banyak yang tahu bahwa warna seragam sekolah di Indonesia ternyata memiliki makna tersendiri. Mulai dari putih-merah, putih-biru, hingga putih-abu, setiap kombinasi warna dirancang
Sejak dini hari, area tersebut sudah dipadati ribuan pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga, komunitas fotografi, hingga pasangan muda yang berkumpul untuk menyaksikan atraksi Festival Balon Udara Wonosobo.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews