TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang berhasil membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku utama sempat melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Kedua pelaku berinisial SS, 25, dan F, 39, merupakan komplotan pencuri motor yang telah beraksi di berbagai wilayah Tangerang. Selain keduanya, polisi juga mengamankan dua penadah berinisial KH, 39, dan DI, 30.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 21 Oktober 2025.
“Dua pelaku utama sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat akan diamankan. Namun, petugas berhasil melumpuhkan keduanya tanpa ada korban jiwa,” ujarnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Perlawanan terjadi setelah polisi mengembangkan laporan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja 150 milik warga Desa Pasir Jaya, Cikupa, sehari sebelumnya.
Dalam aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah korban untuk mengambil kunci motor yang diletakkan di meja, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku. Keduanya mengakui telah mencuri 20 unit sepeda motor dalam enam bulan terakhir.
“Pelaku SS dan F merupakan residivis kasus serupa pada 2019. Motor hasil curian dijual kepada dua penadah, KH dan DI,” jelas Johan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor, beberapa STNK, obeng, dan senjata tajam yang digunakan saat melawan petugas.
Kini, seluruh tersangka ditahan di Mapolsek Cikupa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.