Connect With Us

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel diamankan Kejati Banten setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah, Selasa, 15 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

Dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu 11 Februari 2026 tengah malam, Mantan Kepala Dinas LH Tangsel, Wahyunoto Lukman resmi divonis hukuman 7 tahun penjara.

Namun, vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Wahyunoto dihukum 12 tahun.

Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin menyatakan bahwa Wahyunoto bersama tiga terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor.

Praktik korupsi dalam proyek ini diketahui telah merugikan keuangan negara dengan angka yang fantastis, yakni mencapai Rp20,3 miliar.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ichwanudin dilansir dari Vivanews, Kamis 12 Februari 2026.

Hukuman paling tinggi justru dijatuhkan kepada Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, yang divonis 8 tahun penjara. Ini pun lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

Selain kurungan, Sukron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak terpenuhi, asetnya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

Dua pejabat DLH lainnya juga tidak luput dari jeratan hukum. Subbag Umum dan Kepegawaian Zeky Yamani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta.

Sementara itu, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 4 tahun penjara. Keempat terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti modus operandi para terdakwa yang sengaja memenangkan PT Ella Pratama Perkasa, meski perusahaan tersebut tidak memiliki keahlian teknis maupun fasilitas yang memadai.

Akibatnya, pengelolaan sampah di enam titik lokasi tidak dilakukan sesuai standar lingkungan.

Sampah hanya dibuang begitu saja tanpa proses pemilahan yang benar. Hal ini dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meski demikian, hakim memberikan keringanan hukuman karena para terdakwa dinilai kooperatif dalam penanganan darurat sampah di Tangsel, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Wahyunoto dihukum 12 tahun dan Sukron 14 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap hukum selanjutnya sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BANDARA
Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:58

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyinggung penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang dinilainya masih kalah dominan dibandingkan bahasa Inggris.

SPORT
Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:22

Perjalanan jauh dari Sulawesi mengantarkan Irsan menjadi finisher pertama dalam PLN Mobile Jawara Run 2026 di Serang, Banten.

BANTEN
Andra Soni Susuri Kali Angke, Temukan Dua Penyebab Utama Banjir Tangerang

Andra Soni Susuri Kali Angke, Temukan Dua Penyebab Utama Banjir Tangerang

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:42

Gubernur Banten Andra Soni bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung kondisi Kali Angke menggunakan perahu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill