TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni Kepala DLH berinisial WL dan Kepala Bidang Kebersihan DLH inisial TAKP, dilakukan pada Rabu 7 Mei 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan menelusuri aset-aset milik tersangka dan keluarganya.
"Tim penyidik juga masih mendalami keterangan kedua tersangka, terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar pelaku pengadaan maupun pejabat DLH Kota Tangsel," kata Rangga dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Mei 2025.
Menurut Rangga, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku tidak menerima aliran dana dari pihak rekanan, yakni PT EPP.
"Namun proses pelacakan terhadap kemungkinan adanya aliran uang masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar dia.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan dua orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), serta dari Kantor Akuntan Publik.
Kejaksaan menyatakan akan terus menangani kasus ini secara profesional, akuntabel, dan terbuka guna menegakkan supremasi hukum.