TANGERANGNEW.com-Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Sekda Tangsel) Bambang Noertjahjo, menegaskan pihaknya tidak memberi pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) inisial WL, yang terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Rp75,9 miliar.
Keputusan untuk melarang penggunaan pengacara negara telah melalui kajian dari bagian hukum pemerintah daerah. Sebab para tersangka tersebut sudah merugikan negara.
“Menurut pertimbangan bagian hukum kami, untuk persoalan tipikor (tidak pidana korupsi), tidak bisa menggunakan pengacara negara. Jadi iya, saya hormati, tidak bisa,” tegasnya, Rabu 23 April 2025.
Bambang pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
“Tanggapan saya sederhana. Karena ini adalah proses hukum, kami sangat menghormati dan sangat menghargai proses tersebut. Tentunya ini bagian dari rangkaian hukum yang sedang berjalan. Poinnya di situ,” ujarnya.
Meski menyampaikan hal tersebut dengan nada diplomatis, Bambang menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak bisa menggunakan pengacara negara,” ujarnya mengakhiri.