Connect With Us

ASN Disdukcapil Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Yanto | Jumat, 18 April 2025 | 18:53

ASN Disdukcapil Tangsel inisial ZY jadi tersangka baru kasus pengelolaan sampah Tangsel, Jumat 18 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Jumat 18 April 2025.

Tersangka berinisial, ZY, seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) Tangsel yang sebelumnya bertugas di DLH, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 17 April 2025.

Penahanan terhadap ZY dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, menjelaskan ZY diduga memiliki peran strategis dalam proyek bermasalah untuk menentukan titik lokasi yang menggiurkan tersebut. 

"Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka ZY (mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) dengan WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) berperan mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Masih dikatakan Rangga, penyidik mengungkap bahwa PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan, yaitu pengelolaan sampah, meski tetap menerima pembayaran penuh.

"Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar," ungkapnya.

Dari total dana proyek yang telah dicairkan, sekitar Rp15,4 miliar diduga ditransfer ke sejumlah rekening milik ZY dan dikelola olehnya tanpa bukti pertanggungjawaban.

"ZY menerima uang transfer Rp15,4 miliar di rekening BJB dan BRI milik tersangka dengan sistem dikelola," katanya.

Atas perbuatannya, ZY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TEKNO
 Waspada Bahaya Grooming Mengintai Remaja di Live Streaming Media Sosial

Waspada Bahaya Grooming Mengintai Remaja di Live Streaming Media Sosial

Senin, 30 Juni 2025 | 16:48

Bagi remaja yang rutin melakukan live streaming, mereka menjadi target empuk karena beberapa alasan yang menjadikan mereka sangat rentan

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

NASIONAL
Duh, Harga BBM Non-Subsidi Diprediksi Naik 1 Juli Besok

Duh, Harga BBM Non-Subsidi Diprediksi Naik 1 Juli Besok

Senin, 30 Juni 2025 | 19:57

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi diprediksi terjadi mulai 1 Juli 2025, menyusul tren kenaikan harga minyak mentah dunia sepanjang Juni 2025.

WISATA
Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:54

Pecinta kuliner siap-siap dimanjakan lidahnya. Sejak 25 Juni hingga 6 Juli 2025, Hampton Square Gading Serpong disulap jadi surga makanan lewat Festival Kuliner Glodok Pancoran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill