Connect With Us

ASN Disdukcapil Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Yanto | Jumat, 18 April 2025 | 18:53

ASN Disdukcapil Tangsel inisial ZY jadi tersangka baru kasus pengelolaan sampah Tangsel, Jumat 18 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Jumat 18 April 2025.

Tersangka berinisial, ZY, seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) Tangsel yang sebelumnya bertugas di DLH, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 17 April 2025.

Penahanan terhadap ZY dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, menjelaskan ZY diduga memiliki peran strategis dalam proyek bermasalah untuk menentukan titik lokasi yang menggiurkan tersebut. 

"Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka ZY (mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) dengan WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) berperan mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Masih dikatakan Rangga, penyidik mengungkap bahwa PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan, yaitu pengelolaan sampah, meski tetap menerima pembayaran penuh.

"Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar," ungkapnya.

Dari total dana proyek yang telah dicairkan, sekitar Rp15,4 miliar diduga ditransfer ke sejumlah rekening milik ZY dan dikelola olehnya tanpa bukti pertanggungjawaban.

"ZY menerima uang transfer Rp15,4 miliar di rekening BJB dan BRI milik tersangka dengan sistem dikelola," katanya.

Atas perbuatannya, ZY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TANGSEL
Cegah Tawuran saat Ramadan, Polres Tangsel Ajak Remaja Lomba Balap Lari

Cegah Tawuran saat Ramadan, Polres Tangsel Ajak Remaja Lomba Balap Lari

Senin, 2 Maret 2026 | 22:03

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Night Run (lomba lari malam) di lapangan parkir Stadion Indomilk Arena, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu 1 Maret 2026, malam.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Salurkan Rp13 Miliar Dana Hibah untuk 108 Lembaga Keagamaan

Pemkot Tangerang Salurkan Rp13 Miliar Dana Hibah untuk 108 Lembaga Keagamaan

Rabu, 4 Maret 2026 | 08:35

Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) Tangerang kembali mengalokasikan dana hibah sebesar Rp13 miliar pada Tahun Anggaran 2026.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

BISNIS
Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Senin, 2 Maret 2026 | 11:40

Panduan 2026 cara mendapatkan saldo gratis secara aman. Temukan trik klaim dompet digital, aplikasi resmi, dan tips hindari penipuan online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill