Connect With Us

ASN Disdukcapil Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Yanto | Jumat, 18 April 2025 | 18:53

ASN Disdukcapil Tangsel inisial ZY jadi tersangka baru kasus pengelolaan sampah Tangsel, Jumat 18 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Jumat 18 April 2025.

Tersangka berinisial, ZY, seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) Tangsel yang sebelumnya bertugas di DLH, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 17 April 2025.

Penahanan terhadap ZY dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, menjelaskan ZY diduga memiliki peran strategis dalam proyek bermasalah untuk menentukan titik lokasi yang menggiurkan tersebut. 

"Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka ZY (mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) dengan WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) berperan mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Masih dikatakan Rangga, penyidik mengungkap bahwa PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan, yaitu pengelolaan sampah, meski tetap menerima pembayaran penuh.

"Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar," ungkapnya.

Dari total dana proyek yang telah dicairkan, sekitar Rp15,4 miliar diduga ditransfer ke sejumlah rekening milik ZY dan dikelola olehnya tanpa bukti pertanggungjawaban.

"ZY menerima uang transfer Rp15,4 miliar di rekening BJB dan BRI milik tersangka dengan sistem dikelola," katanya.

Atas perbuatannya, ZY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

OPINI
Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Rabu, 17 September 2025 | 16:18

Kualitas pendidikan di Indonesia masih diwarnai kesenjangan yang sangat tajam antara wilayah perkotaan dan wilayah pelosok. Sekolah-sekolah di kota besar umumnya memiliki guru berkualifikasi tinggi, fasilitas lengkap, serta dukungan teknologi modern

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Selasa, 16 September 2025 | 18:19

Mal Ciputra Tangerang membuat gebrakan baru dengan menghadirkan atraksi motor ekstrem "Globe of Death" yang siap memacu adrenalin para pengunjung.

KOTA TANGERANG
Transportasi Makin Mudah, Dishub Kota Tangerang Hadirkan Sibenteng Rute Poris–Alam Sutera & Poris–Green Lake

Transportasi Makin Mudah, Dishub Kota Tangerang Hadirkan Sibenteng Rute Poris–Alam Sutera & Poris–Green Lake

Rabu, 17 September 2025 | 20:34

Dinas Perhubungan Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan aksesibilitas transportasi publik bagi warga. Terbaru, dua rute feeder Sibenteng resmi diluncurkan, yakni rute Poris Pelawad – Alam Sutera dan Poris Pelawad – Green Lake.

TANGSEL
Dikunjungi Komisi V DPR, Pemkot Tangsel Harap Terminal Pondok Cabe Tidak Cuma Jadi Pelengkap

Dikunjungi Komisi V DPR, Pemkot Tangsel Harap Terminal Pondok Cabe Tidak Cuma Jadi Pelengkap

Rabu, 17 September 2025 | 19:38

Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel, pada Rabu 17 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill