Connect With Us

ASN Disdukcapil Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Yanto | Jumat, 18 April 2025 | 18:53

ASN Disdukcapil Tangsel inisial ZY jadi tersangka baru kasus pengelolaan sampah Tangsel, Jumat 18 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Jumat 18 April 2025.

Tersangka berinisial, ZY, seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) Tangsel yang sebelumnya bertugas di DLH, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 17 April 2025.

Penahanan terhadap ZY dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, menjelaskan ZY diduga memiliki peran strategis dalam proyek bermasalah untuk menentukan titik lokasi yang menggiurkan tersebut. 

"Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka ZY (mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) dengan WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) berperan mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Masih dikatakan Rangga, penyidik mengungkap bahwa PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan, yaitu pengelolaan sampah, meski tetap menerima pembayaran penuh.

"Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar," ungkapnya.

Dari total dana proyek yang telah dicairkan, sekitar Rp15,4 miliar diduga ditransfer ke sejumlah rekening milik ZY dan dikelola olehnya tanpa bukti pertanggungjawaban.

"ZY menerima uang transfer Rp15,4 miliar di rekening BJB dan BRI milik tersangka dengan sistem dikelola," katanya.

Atas perbuatannya, ZY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Jumat, 28 November 2025 | 21:47

OPPO resmi meluncurkan perangkat A6x, smartphone terbaru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perangkat yang stylish, awet, dan nyaman digunakan sepanjang hari.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

KAB. TANGERANG
Unggul Bidang Pendidikan dan Kesehatan, KORPRI Kabupaten Tangerang Diakui Terbaik Nasional

Unggul Bidang Pendidikan dan Kesehatan, KORPRI Kabupaten Tangerang Diakui Terbaik Nasional

Selasa, 2 Desember 2025 | 14:42

KORPRI Kabupaten Tangerang dinyatakan sebagai kepengurusan terbaik tingkat kabupaten se-Indonesia pada ajang KORPRI Award 2025.

BANTEN
BMKG Ingatkan Banten Waspada Hujan Lebat Sepekan ke Depan

BMKG Ingatkan Banten Waspada Hujan Lebat Sepekan ke Depan

Selasa, 2 Desember 2025 | 07:26

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi wilayah Banten berada dalam status waspada hujan lebat pada awal Desember 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill