TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina bernama Hu Junjie, pada Selasa, 9 Desember 2025, karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di perusahaan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan penindakan ini berawal dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri, pada 5 Desember 2025 di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas sebagai mekanik pada perusahaan yang bukan penjaminnya,” ujarnya, Kamis 11 Desember 2025.
Aktivitas ilegal ini jelas melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, Hu Junjie langsung dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai TransNusa 8B860 menuju Guangzhou, Cina.
Tak hanya dideportasi, Hu Junjie juga diusulkan masuk daftar pencekalan untuk mencegah yang bersangkutan kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pengawasan Diperketat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin menegaskan bahwa temuan ini membuktikan masih adanya WNA yang berupaya menyalahgunakan izin tinggal.
Pihaknya berkomitmen untuk terus berpatroli dan menegakkan hukum.
"Kami menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis. Seluruh WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai regulasi, termasuk melalui deportasi dan penangkalan bila diperlukan," tegas Hasanin.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Imigrasi Tangerang akan memperkuat pengawasan di sektor-sektor rawan, termasuk kawasan pergudangan, industri, perkantoran, hingga pemukiman dan apartemen.