Connect With Us

Mendagri Larang Kepala Daerah Plesiran ke Luar Negeri saat Lebaran, Begini Respon Bupati Tangerang

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:59

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah serta wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayahnya selama hari libur Idul Fitri 1447 H/2026 M. 

‎Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

‎Menanggapi instruksi tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, dirinya akan tetap siaga di wilayahnya selama hari raya Idul Fitri sesuai instruksi Mendagri. 

‎"Insya Allah saya enggak ke luar negeri," ujarnya, Selasa 10 Maret 2026.

‎Maesyal menuturkan, sebelum adanya instruksi tersebut, dirinya memang tidak mempunyai rencana pemberangkatan ke luar negeri. 

‎"Enggak, saya tetap di Kabupaten Tangerang," tuturnya. 

‎Dirinya akan langsung kembali bertugas setelah selesai melaksanakan ibadah di hari raya Idul Fitri. "Habis lebaran juga, saya langsung turun lagi ke masyarakat," tutupnya.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

TANGSEL
Usai Serah Terima Aset, Pemkot Tangsel Segera Perbaiki Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang

Usai Serah Terima Aset, Pemkot Tangsel Segera Perbaiki Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang

Rabu, 29 April 2026 | 20:03

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan perbaikan kawasan Villa Dago, Kecamatan Pamulang.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill