TANGERANGNEWS.com-Beredar sebuah unggahan di sosial media yang berisi video dengan narasi puluhan ibu rumah tangga (IRT) dan anak yatim menggruduk Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 25 Maret 2026.
Kedatangan mereka diduga memprotes terkait penangkapan pengelola wisata Pulau Cangkir atas kasus pungutan liar (pungli).
Sebab hal itu berimbas pada dana santunan anak yatim yang kerap mereka terima dari pihak pengelola.
Pasalnya sebelum penangkapan, para anak yatim-piatu biasa menerima dana sebesar Rp1,25 juta. Namun, kini besaran santunan yang diterima hanya Rp100 ribu.
Menanggapi video itu, Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko membenarkan adanya penggerudukan tersebut.
Menurutnya, hal itu terjadi setelah pihaknya melakukan melakukan penangkapan pada empat pemuda yang merupakan Karang Taruna Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, lantaran melakukan praktik pungli kepada wisatawan.
"Setelah kami menertibkan empat pemuda tersebut, kades (kepala desa) setempat langsung mendatangi kami dan memberitahu bahwa sebagian dari uang tersebut digunakan untuk menyantuni anak yatim-piatu," ujar Bayu.
Bayu menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah muncul adanya aduan warga yang merasa terganggu dengan adanya praktik pungli di tempat wisata tersebut.
"Pungutan itu dilakukan di gerbang masuk wisata Pulau Cangkir, adapun besaran pungutannya untuk mobil dikenai tarif Rp20 ribu sementara motor itu Rp10 ribu," jelasnya.
Ia menuturkan, praktik pungli di tempat wisata tersebut telah berlangsung selama 3 tahun. Menurutnya, segala bentuk pemungutan uang pada pengunjung atau wisatawan harus ada dasar hukumnya.
Bayu menambahkan, pihaknya telah memberikan pembinaan dan memulangkan empat orang pemudu tersebut ke rumahnya masing-masing.
"Jika nanti ditemukan kejadian serupa, maka kami akan melakukan penertiban kembali," tegasnya.