Connect With Us

Pelajar Tewas di Muara Kaliadem Tangerang Sempat Dibacok Lalu Ceburkan Diri, 14 Orang Ditangkap

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 17 April 2026 | 19:56

Polisi menunjukkan sajam yang digunakan untuk menganiaya korban NAW, 16, pelajar SMA Pesantren Al-Multhazam yang tewas di Kaliadem, Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Penyebab kematian seorang pelajar yang mayatnya ditemukan mengapung di Muara Kaliadem, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang pada Kamis 9 Maret 2026 lalu, terungkap.

Korban yang diketahui pelajar SMA Pesantren Al-Multhazam dengan inisial NAW, 16, ini sempat dianiaya oleh 15 pelajar dalam aksi tawuran.

‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan 15 pelajar tersebut diuga terlibat dalam kematian korban. Pihaknya pun telah mengamankan sebanyak 14 orang, sementara satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

‎"Sampai saat ini 1 orang terduga pelaku masih dalam proses pencarian ataupun DPO, diduga berperan sebagai Inisiator tawuran dan pelaku pembacokan terhadap korban," ujarnya, Jumat 17 April 2026.

‎Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang AKP Maskuri menjelaskan, sebelum meninggal, korban terlibat dalam aksi tawuran yang melibatkan 2 sekolah di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri pada Selasa 7 April 2026.

‎Dalam aksi tawuran tersebut, korban dan rekannya kalah jumlah yang menyebabkan korban terkena luka bacok di bagian lengan kanan. 

‎"Berdasarkan hasil otopsi, pembuluh darah vena korban terputus setelah kena bacokan tersebut, berhubung lokasi tawuran dengan kali dekat, korban memutuskan menceburkan diri ke kali tersebut untuk menyelamatkan diri," tambahnya. 

‎Ia menuturkan, luka tersebut membuat korban lemas sehingga membuat korban terbawa arus hingga akhirnya ditemukan di ujung Muara Kali Adem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. 

‎Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.

BANDARA
WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

Senin, 11 Mei 2026 | 16:12

Seorang warga negara (WN) India ditangkap aparat Bea Cukai karena hendak penyelundupkan serbuk emas murni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

TEKNO
Telkomsel Hadirkan Paket Kuota 42 GB dan Jaringan 5G untuk Jemaah Haji 2026

Telkomsel Hadirkan Paket Kuota 42 GB dan Jaringan 5G untuk Jemaah Haji 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:16

Menyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah asal Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill