Connect With Us

Pelajar Tewas di Muara Kaliadem Tangerang Sempat Dibacok Lalu Ceburkan Diri, 14 Orang Ditangkap

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 17 April 2026 | 19:56

Polisi menunjukkan sajam yang digunakan untuk menganiaya korban NAW, 16, pelajar SMA Pesantren Al-Multhazam yang tewas di Kaliadem, Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Penyebab kematian seorang pelajar yang mayatnya ditemukan mengapung di Muara Kaliadem, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang pada Kamis 9 Maret 2026 lalu, terungkap.

Korban yang diketahui pelajar SMA Pesantren Al-Multhazam dengan inisial NAW, 16, ini sempat dianiaya oleh 15 pelajar dalam aksi tawuran.

‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan 15 pelajar tersebut diuga terlibat dalam kematian korban. Pihaknya pun telah mengamankan sebanyak 14 orang, sementara satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

‎"Sampai saat ini 1 orang terduga pelaku masih dalam proses pencarian ataupun DPO, diduga berperan sebagai Inisiator tawuran dan pelaku pembacokan terhadap korban," ujarnya, Jumat 17 April 2026.

‎Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang AKP Maskuri menjelaskan, sebelum meninggal, korban terlibat dalam aksi tawuran yang melibatkan 2 sekolah di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri pada Selasa 7 April 2026.

‎Dalam aksi tawuran tersebut, korban dan rekannya kalah jumlah yang menyebabkan korban terkena luka bacok di bagian lengan kanan. 

‎"Berdasarkan hasil otopsi, pembuluh darah vena korban terputus setelah kena bacokan tersebut, berhubung lokasi tawuran dengan kali dekat, korban memutuskan menceburkan diri ke kali tersebut untuk menyelamatkan diri," tambahnya. 

‎Ia menuturkan, luka tersebut membuat korban lemas sehingga membuat korban terbawa arus hingga akhirnya ditemukan di ujung Muara Kali Adem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. 

‎Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill