Connect With Us

Pelajar Tewas di Muara Kaliadem Tangerang Sempat Dibacok Lalu Ceburkan Diri, 14 Orang Ditangkap

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 17 April 2026 | 19:56

Polisi menunjukkan sajam yang digunakan untuk menganiaya korban NAW, 16, pelajar SMA Pesantren Al-Multhazam yang tewas di Kaliadem, Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Penyebab kematian seorang pelajar yang mayatnya ditemukan mengapung di Muara Kaliadem, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang pada Kamis 9 Maret 2026 lalu, terungkap.

Korban yang diketahui pelajar SMA Pesantren Al-Multhazam dengan inisial NAW, 16, ini sempat dianiaya oleh 15 pelajar dalam aksi tawuran.

‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan 15 pelajar tersebut diuga terlibat dalam kematian korban. Pihaknya pun telah mengamankan sebanyak 14 orang, sementara satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

‎"Sampai saat ini 1 orang terduga pelaku masih dalam proses pencarian ataupun DPO, diduga berperan sebagai Inisiator tawuran dan pelaku pembacokan terhadap korban," ujarnya, Jumat 17 April 2026.

‎Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang AKP Maskuri menjelaskan, sebelum meninggal, korban terlibat dalam aksi tawuran yang melibatkan 2 sekolah di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri pada Selasa 7 April 2026.

‎Dalam aksi tawuran tersebut, korban dan rekannya kalah jumlah yang menyebabkan korban terkena luka bacok di bagian lengan kanan. 

‎"Berdasarkan hasil otopsi, pembuluh darah vena korban terputus setelah kena bacokan tersebut, berhubung lokasi tawuran dengan kali dekat, korban memutuskan menceburkan diri ke kali tersebut untuk menyelamatkan diri," tambahnya. 

‎Ia menuturkan, luka tersebut membuat korban lemas sehingga membuat korban terbawa arus hingga akhirnya ditemukan di ujung Muara Kali Adem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. 

‎Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.

KOTA TANGERANG
Antisipasi El Nino, Pemkot Tangerang Siapkan Mitigasi Cegah Kebakaran Terulang di TPA Rawa Kucing

Antisipasi El Nino, Pemkot Tangerang Siapkan Mitigasi Cegah Kebakaran Terulang di TPA Rawa Kucing

Jumat, 17 April 2026 | 19:15

Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan langkah mitigasi bencana kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing akibat musim kemarau ekstrem yang diprediksi akan berlangsung lebih lama.

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill