Connect With Us

19 WNA Diduga Sindikat Love Scamming Asal Kamboja Digerebek di Apartemen Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:12

Para WNA digerebek di apartemen kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, diduga hendak melakukan penipuan modus Love Scamming. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang membongkar dugaan sindikat penipuan online bermodus Love Scamming (penipuan berkedok asmara).

Sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara diringkus di sebuah apartemen di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sebelum sempat meluncurkan aksinya, pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak imigrasi mengendus aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, ke-19 WNA ini merupakan bagian dari sindikat scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.

"Negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer. Karena terdesak, mereka berusaha mencari celah baru dan mencoba beroperasi di Indonesia," ujar Hasanin, Rabu 20 Mei 2026.

Ke-19 pelaku ini terdiri 15 warga negara Tiongkok, 1 warga Taiwan, 1 warga Malaysia, 1 warga Vietnam, dan 1 warga Kamboja.

 

Modus Operandi 

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu membeberkan sejumlah bukti kuat yang mengarah pada praktik Love Scamming.

Selain riwayat perjalanan paspor yang menunjukkan mereka baru datang dari Kamboja, petugas juga membongkar isi percakapan di dalam WhatsApp Group (WAG) mereka.

"Dari bukti percakapan WAG, mereka secara terorganisir diarahkan untuk tidak bepergian bergerombol agar tidak mencolok, menghindari petugas, serta dilarang mengakui alamat tinggal dan tujuan asli mereka di Indonesia," ungkapnya.

Tak hanya itu, sindikat ini masuk ke Indonesia dengan menyalahgunakan izin tinggal. Sebanyak 16 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Pra Investasi, 2 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), dan 1 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.

"Ketika petugas mengecek perusahaan yang menjadi penjamin (sponsor) mereka, seluruh perusahaan tersebut diketahui fiktif," tambah Bong Bong.

Dalam penggerebekan tersebut, imigrasi berhasil melakukan pencegahan dini sebelum korban-korban di Indonesia maupun luar negeri berjatuhan.

Petugas mengamankan berbagai barang bukti yang diduga kuat sebagai alat untuk menipu, meliputi 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, 1 surat perjanjian sewa ruko yang disiapkan sebagai markas operasi di Tangerang.

Ada juga puluhan bukti transaksi pemesanan komputer dan akses internet dalam jumlah besar.

 

Sanksi Hukuman

Karena terbukti melanggar ketentuan dan membahayakan ketertiban umum sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pihak imigrasi mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.

Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Kemenkumham Banten, ke-19 WNA tersebut resmi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (cekal) yang telah dieksekusi pada Selasa, 19 Mei 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

Senin, 27 Juli 2026 | 19:30

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill