Connect With Us

2 Pelajar SMP Aniaya Lawan Tawuran Pakai Corbek dan Celurit hingga Tewas di Sindang Jaya, Penjara 5 Tahun Lebih Menanti

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 5 Juni 2026 | 23:00

Aparat Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan pelajar SMP menganiaya lawannya hingga tewas saat tawuran di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Dua orang terduga pelaku yang berstatus pelajar berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa bentrokan maut tersebut terjadi pada Kamis 4 Juni 2026 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkap kedua terduga pelaku pada Jumat 5 Juni 2026 pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Indra Waspada menjelaskan, insiden berdarah ini melibatkan dua kelompok pelajar yang berasal dari dua sekolah berbeda, yakni salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg.

Akibat bentrokan senjata di lapangan, seorang korban dari kelompok pelajar Cikupa dilaporkan meninggal dunia.

 

Sita 6 Bilah Senjata Tajam

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku untuk menyerang korban saat tawuran berlangsung.

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek.

Selain senjata, polisi menyita tiga unit telepon genggam (smartphone), serta pakaian dan tas yang dikenakan para terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," tambah Indra Waspada.

 

Terancam Penjara 5 Tahun Lebih

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi menegaskan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas. Para terduga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 467 ayat (2), dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.

"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," papar Humaedi.

Merespons maraknya fenomena kenakalan remaja yang berujung pidana ini, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, memberikan peringatan keras kepada lingkungan keluarga.

Orang tua diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah.

"Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran. Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," pungkas Sandro.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill