TANGERANGNEWS.com-Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akibat nihilnya mitigasi yang bersumber dari buruknya tata kelola sampah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI mengatakan kebakaran yang melanda TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk ini disebabkan pembiaran sistem pembuangan terbuka atau open dumping.
"Ketiadaan tindakan preventif inilah yang mengubah TPA menjadi bom waktu ekologis yang siap meledak kapan saja. Oleh karena itu, Pemkab tidak bisa berlindung di balik kata musibah, karena krisis ini lahir dari pembiaran sistemik yang melanggar hukum dan mengorbankan ruang hidup publik," ujarnya saat diwawancarai Tangerangnews, Senin 6 Juli 2026.
Meski begitu, kebakaran ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkab Tangerang saja. Pemerintah Provinsi Banten, serta Pemerintah Pusat juga harus ikut bertanggung jawab atas kegagalan dalam melindungi hak warga untuk menghirup udara yang sehat.
"Menyikapi situasi darurat ini, kolaborasi lintas tingkat pemerintahan harus segera mengambil langkah korektif radikal dengan menghentikan total sistem open dumping dan melakukan audit lingkungan menyeluruh, guna mengisolasi titik api bawah tanah melalui pemasangan pipa penangkap gas metana secara masif," tegas Wahyu.
Selain itu, Wahyu meminta agar pengelolaan sampah dari yang awalnya berpusat pada satu TPA menjadi pengelolaan mandiri di tingkat lokal (seperti kecamatan, kelurahan, atau komunitas).
"Lalu, intervensi anggaran dan kebijakan dari Pemerintah Pusat serta Provinsi sangat diperlukan untuk memotong ketergantungan pada TPA tunggal, dengan mendesentralisasikan pengelolaan sampah organik di tingkat hulu, serta memperketat aturan pembatasan plastik secara nasional," pintanya.
Wahyu menegaskan, agar pemerintah memikul tanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin secara bersama-sama, bukan hanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Ini bukan kelalaian satu orang atau institusi dan tidak hanya DLH saja, tapi Pemkab, Pemprov dan Pemerintah Pusat seperti KLH dan lainnya. Jika DLH dipidana itu namanya mencari kambing hitam dan kebodohan struktural," tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KHH) Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, dari total luas sekitar 33 hektare TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang baru nemerapkan menerapkan sistem controlled landfill pada 5 hektare lahan.
Meurutnya, untuk membenahi tata kelola sampah tidak cukup hanya dengan waktu 1 tahun.
"Kita harus mengerti bahwa menyelesaikan pembenahan TPA seluas 33 hektare tentu tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu tahun. Namun, arahan-arahan yang kami berikan melalui sanksi administrasi sudah mulai dijalankan oleh pemerintah daerah," katanya.