TANGERANGNEWS.com-Seorang anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AP dilaporkan ke Divisi Propam Polda Banten atas dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam kasus pembunuhan seorang bos jamu bernama Joni.
Pihak keluarga korban melayangkan laporan tersebut setelah menemukan kejanggalan pada ponsel milik korban lantaran seluruh datanya telah terhapus ketika dikembalikan.
Laporan resmi keluarga korban telah teregister dengan nomor Lp B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM sejak 10 Oktober 2026.
Kasi Propam Polresta Tangerang Ipda Mohamad Irfan Fauzi membenarkan adanya laporan penanganan barang bukti terkait kasus pembunuhan dengan pelaku Elsa Marlina, istri siri korban.
"Kami sudah panggil terduga (Bripka AP) yang melakukan pelanggaran tersebut dan sudah kami lakukan lidik oleh unit Paminal (Pengamanan Internal)," ujarnya, Jumat 23 Oktober 2026.
Irfan menjelaskan, hasil pemeriksaan awal unit Paminal telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diajukan kepada pimpinan. Bripka AP sendiri diketahui telah mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Bripka AP mengotak-atik dan meriset data ponsel korban untuk kepentingan pribadi.
"Sebelum menghapus data di ponsel tersebut, yang bersangkutan sempat mencadangkan (backup) data-data korban ke laptop pribadinya. Saat ini, barang bukti telah diamankan oleh Unit Paminal," kata Irfan.
Atas tindakan tersebut, Bripka AP terancam sanksi etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Di mana ini merupakan penyalahgunaan wewenang ataupun ketidakprofesionalan personil tersebut," jelasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Joni, 51, sendiri terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 lalu. Pelaku pembunuhan yang merupakan istri siri korban, Elsa Marlina, 25, telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu 21 Oktober 2026.