Connect With Us

Hapus Data Ponsel Barang Bukti Korban Pembunuhan, Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi Etik

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:04

Kasi Propam Polresta Tangerang Ipda Mohamad Irfan Fauzi. (TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Seorang anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AP dilaporkan ke Divisi Propam Polda Banten atas dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam kasus pembunuhan seorang bos jamu bernama Joni.

Pihak keluarga korban melayangkan laporan tersebut setelah menemukan kejanggalan pada ponsel milik korban lantaran seluruh datanya telah terhapus ketika dikembalikan.

Laporan resmi keluarga korban telah teregister dengan nomor Lp B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM sejak 10 Oktober 2026.

Kasi Propam Polresta Tangerang Ipda Mohamad Irfan Fauzi membenarkan adanya laporan penanganan barang bukti terkait kasus pembunuhan dengan pelaku Elsa Marlina, istri siri korban.

"Kami sudah panggil terduga (Bripka AP) yang melakukan pelanggaran tersebut dan sudah kami lakukan lidik oleh unit Paminal (Pengamanan Internal)," ujarnya, Jumat 23 Oktober 2026.

Irfan menjelaskan, hasil pemeriksaan awal unit Paminal telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diajukan kepada pimpinan. Bripka AP sendiri diketahui telah mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Bripka AP mengotak-atik dan meriset data ponsel korban untuk kepentingan pribadi.

"Sebelum menghapus data di ponsel tersebut, yang bersangkutan sempat mencadangkan (backup) data-data korban ke laptop pribadinya. Saat ini, barang bukti telah diamankan oleh Unit Paminal," kata Irfan.

Atas tindakan tersebut, Bripka AP terancam sanksi etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

‎"Di mana ini merupakan penyalahgunaan wewenang ataupun ketidakprofesionalan personil tersebut," jelasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Joni, 51, sendiri terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 lalu. Pelaku pembunuhan yang merupakan istri siri korban, Elsa Marlina, 25, telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu 21 Oktober 2026.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

HIBURAN
BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027

BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 | 20:26

Fame Hotel Gading Serpong menawarkan paket staycation untuk menyambut Tahun Baru 2027 dengan harga mulai Rp899.999.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill