TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri yang berada di sekitar Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Kawasan Industri Millennium tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Komunal sebagai sistem pengolahan air limbah domestik yang dipakai secara bersama-sama di suatu kawasan secara terpusat.
"Kalau dari sisi aturan, sebenarnya IPAL di tiap tenant itu sebagai pengolahan pendahuluan. Nah, sebenarnya pengolahan utamanya ada di kawasan kalau dilihat di aturan," ujarnya, Selasa 27 Oktober 2026.
Menurutnya, IPAL Komunal di suatu kawasan sangatlah penting sebagai pusat pengolahan utama limbah dari perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut.
Sandi mengungkapkan, terdapat 190 perusahaan yang berada di Kawasan Industri Millenium. Namun, baru ada 10 perusahaan yang memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor manufaktur, makanan, kosmetik serta cat.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran Sungai Cimanceuri.
"Kita kaji lebih dalam lagi, kita cek lebih dalam lagi," jelasnya.
Sandi menyebut, DLHK telah mengambil sampel air Sungai Cimanceuri yang tercemar untuk dilakukan uji laboratorium. Namun, hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas air masih berada di bawah ambang batas baku mutu.
Hal ini diduga karena saat pengambilan sampel, air hujan telah memenuhi aliran Sungai Cimanceuri sehingga air yang tercemar sebelumnya telah kembali mengalir
Sandi menjelaskan, DLHK Kabupaten Tangerang telah kembali mengambil sampel air saat kondisi sungai Cimanceuri mengering, guna mengetahui kandungan cemaran.
Pihaknya berencana mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kawasan tersebut.
"Kita rencananya mau bikin surat ke pusat, biar nanti pusat yang menentukan apakah di sanksi atau dibina. Karena kalau dari sisi dokumennya kan kewajibannya memang dia harus mempunyai IPAL komunal, " tambahnya.
Selain itu, Sandi menuturkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang agar mengirimkan surat ke Kementerian Perindustrian guna menindaklanjuti perizinan kawasan industri tersebut.