Connect With Us

Sidang dr RSUD Kabupaten Tangerang Digelar

| Minggu, 12 Februari 2012 | 18:31

Dr.IS (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Sidang mantan seorang dr RSUD Kabupaten Tangerang berinisial IS,
yang diduga diperkosa oleh dr JT, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang, Senin (13/2). Dr IS bakal didakwa tiga pasal karena mencemarkan nama baik dr Bambang Gunawan mantan atasannya di RSUD Kabupaten Tangerang ,  setelah melaporkan tindakan kekerasan seksual dr JT melalui email

"Besok dr IS akan mengikuti sidang perdana di PN Tangerang, dalam pembacaan dakwan,"terang  kuasa hukum dr IS, Slamet Yuwono, Minggu (12/02/2012).

Slamet mengatakan, dalam persidangan nanti, tim pengacara terdakwa akan menyampaikan beberapa keberatan dalam kasus dokter tersebut. Karena, dr IS merupakan korban dari percobaan pemerkosaan dr JT. Tetapi, kasus ini kemudian bergulir karena dr IS dituduh mencemarkan nama baik dr Bambang Gunawan.

"Artinya tidak ada ketidakadilan,"kata Slamet. 

Diakui, dalam persidangan itu, diharapkan kasus tersebut bisa terbuka siapa yang patut disalahkan. Apakah dr IS atau pelapor dr Bambang Gunawan maupun pihak-pihak yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dr IS. Adapun, dalam persidangan pihaknya akan membuktikan peran-peran dari dokter bersangkutan dan memperlihatkan ahli perkara dalam persidangan.

"Di persidangan akan lebih baik membuktikan peran mereka,"kata Slamet. 

Slamet mengatakan, kliennya didakwa tiga pasal atas pencemaran nama baik. Bahwa, kasus ini tidak ubahnya seperti kasus Prita Mulyasari. Artinya, upaya hukum dilakukan pihaknya berupaya membebaskan dr IS dari ancaman hukuman enam tahun penjara. Karena, dr IS memberanikan diri mengirimkan surat elektronik atau email terkait kasus pencabulan dr JT  kepada Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang MJN Mamahit SPog dan dr Bambang Gunawan.

"Dr IS didakwaan tiga pasal, melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, pasal 130 dan 311 KUHP,"kata Slamet.  (DRA)
 

BISNIS
382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

Jumat, 7 November 2025 | 22:40

Sebuah momen haru mewarnai keberangkatan 382 peserta menuju Tanah Suci melalui Program Umrah Satu Pesawat yang diselenggarakan oleh BTPN Syariah.

OPINI
Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Jumat, 7 November 2025 | 09:19

Airr adalah kebutuhan paling dasar bagi kehidupan. Secara ilmiah, tubuh manusia terdiri dari sekitar 60–70 persen air.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill