Connect With Us

Pengangguran Diracun dan Digantung Kakak Ipar

| Kamis, 3 Mei 2012 | 16:30

sembilan tersangka pembunuh Yayan ( / )

TANGERANG-Seorang pengangguran, Yayan, 28, warga Kampung Rohayan, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tewas dibunuh dengan cara diracun dan digantung oleh dua kakak ipanya yang berinisial RJ alias T dan AR alias Ijo. Yayan dibunuh karena berbuat semena-mena terhadap istrinya R, 25, yang merupakan adik kedua tersangka.
 
Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (8/4) lalu. Dalam melakukan aksinya, RJ dan AR di bantu oleh tujuh temannya yakni SY, A, DH, MY alias Yono, DR alias Gentong, SYD alias Tole dan MT alias Alex. “Jumlah tersangka ada sembilan orang. Mereka berhasil ditangkap secara bertahap sejak April hingga hari Rabu kemarin,” katanya, Kamis (3/5).
 
Kapolres menjelaskan pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh AR. Lalu ia meminta bantuan saudaranya RJ dan ke tujuh temannya. Pada Minggu (8/4), sekitar pukul 01.00 WIB, mereka telah menyiapkan racun serangga, minuman keras (miras) dan tali tambang untuk membunuh Yayan.
 
“Awalnya korban diajak para tersangka menonton dangdutan di Kampung Minyak. Selanjutnya mereka membawa korban ke persawahan di Kampung Rohayan, RT 03/03, Kecamatan Pakuhaji. Disana, mereka minum miras. Lalu tanpa sepengetahuan korban, SY dan DR mencampur miras dengan racun serangga. Mereka kemudian mencekoki korban dengan miras tersebut,” tambanya.
 
Akibat miras yang telah dicampur racun itu, korban akhirnya pingsan. Lalu para tersangka menggotong badan korban ke pohon Ambon di pinggir kali. Dalam keadaan tak dasarkan diri, koban langsung digantung dengan menggunakan tali tambang kuning hingga tewas. “Hal itu dilakukan agar seolah-olah korban gantung diri,” ungkap Kapolres.
 
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengungkapkan, motif para tersangka membunuh korban karena merasa tidak senang adiknya sering diperlakukan semena-mena oleh korban. “Korban yang pengangguran ini pernah menggadaikan motor istrinya karena butuh uang. Korban juga selalu meminjam uang kepada istrinya,” katanya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ke sembilan tersangka diancam 20 tahun penjara,” ujar Shinto.(RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill