Connect With Us

Pengangguran Diracun dan Digantung Kakak Ipar

| Kamis, 3 Mei 2012 | 16:30

sembilan tersangka pembunuh Yayan ( / )

TANGERANG-Seorang pengangguran, Yayan, 28, warga Kampung Rohayan, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tewas dibunuh dengan cara diracun dan digantung oleh dua kakak ipanya yang berinisial RJ alias T dan AR alias Ijo. Yayan dibunuh karena berbuat semena-mena terhadap istrinya R, 25, yang merupakan adik kedua tersangka.
 
Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (8/4) lalu. Dalam melakukan aksinya, RJ dan AR di bantu oleh tujuh temannya yakni SY, A, DH, MY alias Yono, DR alias Gentong, SYD alias Tole dan MT alias Alex. “Jumlah tersangka ada sembilan orang. Mereka berhasil ditangkap secara bertahap sejak April hingga hari Rabu kemarin,” katanya, Kamis (3/5).
 
Kapolres menjelaskan pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh AR. Lalu ia meminta bantuan saudaranya RJ dan ke tujuh temannya. Pada Minggu (8/4), sekitar pukul 01.00 WIB, mereka telah menyiapkan racun serangga, minuman keras (miras) dan tali tambang untuk membunuh Yayan.
 
“Awalnya korban diajak para tersangka menonton dangdutan di Kampung Minyak. Selanjutnya mereka membawa korban ke persawahan di Kampung Rohayan, RT 03/03, Kecamatan Pakuhaji. Disana, mereka minum miras. Lalu tanpa sepengetahuan korban, SY dan DR mencampur miras dengan racun serangga. Mereka kemudian mencekoki korban dengan miras tersebut,” tambanya.
 
Akibat miras yang telah dicampur racun itu, korban akhirnya pingsan. Lalu para tersangka menggotong badan korban ke pohon Ambon di pinggir kali. Dalam keadaan tak dasarkan diri, koban langsung digantung dengan menggunakan tali tambang kuning hingga tewas. “Hal itu dilakukan agar seolah-olah korban gantung diri,” ungkap Kapolres.
 
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengungkapkan, motif para tersangka membunuh korban karena merasa tidak senang adiknya sering diperlakukan semena-mena oleh korban. “Korban yang pengangguran ini pernah menggadaikan motor istrinya karena butuh uang. Korban juga selalu meminjam uang kepada istrinya,” katanya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ke sembilan tersangka diancam 20 tahun penjara,” ujar Shinto.(RAZ)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

KOTA TANGERANG
Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:45

Kawasan Kuliner Laksa di Jalan Moh. Yamin, Kota Tangerang mendadak jadi sorotan publik setelah keluhan soal parkir liar viral di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill