Connect With Us

Soal PAW, KPU Kabupaten Tangerang Digugat

| Minggu, 10 Juni 2012 | 18:12

PN Tangerang (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Karena tidak terima dilakukan pergantian antar waktu (di PAW) atas anggota DPRD Kabupaten Tangerang H Tabrawi, tim bintang sembilan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) akan melakukan gugatan kepada KPU Kabupaten Tangerang.
Pasalnya PAW itu dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor. 22 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW. 
   
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat Nomor 134/KPU-Kab.Tng-015436389/V/2012 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Surat itu berisi hasil penelitian dan verifikasi bakal calon PAW anggota DPRD Kabupaten Tangerang PPNUI pengganti Tabrawi, anggota DPRD yang bakal di PAW.
 
Penggantinya yaitu H Rahmat Raharja Caleg DPR RI PPNUI. Surat itu ditembuskan kepada KPU Pusat, KPU Provinsi Banten, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, dan Ketua DPC PPNUI Kabupaten Tangerang. 

“Surat KPU tentang PAW H Tabrawi itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 22 tentang Pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW,” ujar Arip Mulyana, Ketua Tim Bintang Sembilan PPNUI Kabupaten Tangerang.  

Menurut Arip harusnya berdasar Peraturan KPU tersebut anggota DPRD yang di-PAW, digantikan oleh Caleg pada Dapil yang sama. Atau apabila tidak ada diambil dari Dapil lainnya. Jika tidak ada lagi diambil dari Dapil terdekat yang terdapat dari Kabupaten/kota lainnya. Barulah diambil dari Caleg DPR RI.

“Namun yang terjadi pada proses PAW H Tabrawi, langsung digantikan Rahmat Raharja caleg DPR RI Dapil Kota Serang. Ini yang kami pertanyakan," katanya.

Terkait kondisi ini, Tim Bintang Sembilan menilai ada upaya pendzaliman terhadap Tabrawi yang dilakukan secara terstruktur antara PPNUI dan KPU Kabupaten Tangerang. 
 
 Kata Arip jika proses PAW ini ditempuh secara prosedur sesuai aturan berlaku, pihaknya tidak akan menggungat. Namun faktanya terang Arip ada kesalahan prosedur.  “Kami akan bawa masalah ini ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,” ancamnya.(DRA)

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

BANTEN
Dari Limbah Jadi Tas Premium, UMKM Binaan PLN Banten Sulap Karung Goni Jadi Produk Fashion Ramah Lingkungan

Dari Limbah Jadi Tas Premium, UMKM Binaan PLN Banten Sulap Karung Goni Jadi Produk Fashion Ramah Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 | 18:30

Tumpukan karung goni bekas yang biasanya berakhir sebagai limbah berubah menjadi produk fashion bernilai tinggi di tangan para pengrajin lokal binaan PLN UID Banten.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill