Connect With Us

Soal PAW, KPU Kabupaten Tangerang Digugat

| Minggu, 10 Juni 2012 | 18:12

PN Tangerang (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Karena tidak terima dilakukan pergantian antar waktu (di PAW) atas anggota DPRD Kabupaten Tangerang H Tabrawi, tim bintang sembilan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) akan melakukan gugatan kepada KPU Kabupaten Tangerang.
Pasalnya PAW itu dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor. 22 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW. 
   
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat Nomor 134/KPU-Kab.Tng-015436389/V/2012 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Surat itu berisi hasil penelitian dan verifikasi bakal calon PAW anggota DPRD Kabupaten Tangerang PPNUI pengganti Tabrawi, anggota DPRD yang bakal di PAW.
 
Penggantinya yaitu H Rahmat Raharja Caleg DPR RI PPNUI. Surat itu ditembuskan kepada KPU Pusat, KPU Provinsi Banten, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, dan Ketua DPC PPNUI Kabupaten Tangerang. 

“Surat KPU tentang PAW H Tabrawi itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 22 tentang Pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW,” ujar Arip Mulyana, Ketua Tim Bintang Sembilan PPNUI Kabupaten Tangerang.  

Menurut Arip harusnya berdasar Peraturan KPU tersebut anggota DPRD yang di-PAW, digantikan oleh Caleg pada Dapil yang sama. Atau apabila tidak ada diambil dari Dapil lainnya. Jika tidak ada lagi diambil dari Dapil terdekat yang terdapat dari Kabupaten/kota lainnya. Barulah diambil dari Caleg DPR RI.

“Namun yang terjadi pada proses PAW H Tabrawi, langsung digantikan Rahmat Raharja caleg DPR RI Dapil Kota Serang. Ini yang kami pertanyakan," katanya.

Terkait kondisi ini, Tim Bintang Sembilan menilai ada upaya pendzaliman terhadap Tabrawi yang dilakukan secara terstruktur antara PPNUI dan KPU Kabupaten Tangerang. 
 
 Kata Arip jika proses PAW ini ditempuh secara prosedur sesuai aturan berlaku, pihaknya tidak akan menggungat. Namun faktanya terang Arip ada kesalahan prosedur.  “Kami akan bawa masalah ini ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,” ancamnya.(DRA)

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

OPINI
Semester Delapan Ujian Terberat Mahasiswa Bernama “Skripsi”

Semester Delapan Ujian Terberat Mahasiswa Bernama “Skripsi”

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:57

Semester delapan dalam jenjang pendidikan tinggi tidak sekadar menjadi fase penutup dari sebuah perjalanan akademik. Ia adalah titik kulminasi dari seluruh proses pembelajaran yang telah dilalui mahasiswa selama bertahun-tahun

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

NASIONAL
Belum Final, Menpan RB Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih dalam Pembahasan

Belum Final, Menpan RB Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih dalam Pembahasan

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:50

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill