Connect With Us

Soal PAW, KPU Kabupaten Tangerang Digugat

| Minggu, 10 Juni 2012 | 18:12

PN Tangerang (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Karena tidak terima dilakukan pergantian antar waktu (di PAW) atas anggota DPRD Kabupaten Tangerang H Tabrawi, tim bintang sembilan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) akan melakukan gugatan kepada KPU Kabupaten Tangerang.
Pasalnya PAW itu dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor. 22 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW. 
   
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat Nomor 134/KPU-Kab.Tng-015436389/V/2012 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Surat itu berisi hasil penelitian dan verifikasi bakal calon PAW anggota DPRD Kabupaten Tangerang PPNUI pengganti Tabrawi, anggota DPRD yang bakal di PAW.
 
Penggantinya yaitu H Rahmat Raharja Caleg DPR RI PPNUI. Surat itu ditembuskan kepada KPU Pusat, KPU Provinsi Banten, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, dan Ketua DPC PPNUI Kabupaten Tangerang. 

“Surat KPU tentang PAW H Tabrawi itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 22 tentang Pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW,” ujar Arip Mulyana, Ketua Tim Bintang Sembilan PPNUI Kabupaten Tangerang.  

Menurut Arip harusnya berdasar Peraturan KPU tersebut anggota DPRD yang di-PAW, digantikan oleh Caleg pada Dapil yang sama. Atau apabila tidak ada diambil dari Dapil lainnya. Jika tidak ada lagi diambil dari Dapil terdekat yang terdapat dari Kabupaten/kota lainnya. Barulah diambil dari Caleg DPR RI.

“Namun yang terjadi pada proses PAW H Tabrawi, langsung digantikan Rahmat Raharja caleg DPR RI Dapil Kota Serang. Ini yang kami pertanyakan," katanya.

Terkait kondisi ini, Tim Bintang Sembilan menilai ada upaya pendzaliman terhadap Tabrawi yang dilakukan secara terstruktur antara PPNUI dan KPU Kabupaten Tangerang. 
 
 Kata Arip jika proses PAW ini ditempuh secara prosedur sesuai aturan berlaku, pihaknya tidak akan menggungat. Namun faktanya terang Arip ada kesalahan prosedur.  “Kami akan bawa masalah ini ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,” ancamnya.(DRA)

BANTEN
Pemprov Banten Dorong Elektrifikasi KRL Rangkasbitung–Merak, Investasi Capai Rp1,29 Triliun

Pemprov Banten Dorong Elektrifikasi KRL Rangkasbitung–Merak, Investasi Capai Rp1,29 Triliun

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 23:06

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mematangkan rencana percepatan elektrifikasi dan pembangunan jalur ganda (double track) kereta api relasi Rangkasbitung–Merak.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill