Connect With Us

Soal PAW, KPU Kabupaten Tangerang Digugat

| Minggu, 10 Juni 2012 | 18:12

PN Tangerang (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Karena tidak terima dilakukan pergantian antar waktu (di PAW) atas anggota DPRD Kabupaten Tangerang H Tabrawi, tim bintang sembilan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) akan melakukan gugatan kepada KPU Kabupaten Tangerang.
Pasalnya PAW itu dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor. 22 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW. 
   
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat Nomor 134/KPU-Kab.Tng-015436389/V/2012 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Surat itu berisi hasil penelitian dan verifikasi bakal calon PAW anggota DPRD Kabupaten Tangerang PPNUI pengganti Tabrawi, anggota DPRD yang bakal di PAW.
 
Penggantinya yaitu H Rahmat Raharja Caleg DPR RI PPNUI. Surat itu ditembuskan kepada KPU Pusat, KPU Provinsi Banten, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, dan Ketua DPC PPNUI Kabupaten Tangerang. 

“Surat KPU tentang PAW H Tabrawi itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 22 tentang Pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW,” ujar Arip Mulyana, Ketua Tim Bintang Sembilan PPNUI Kabupaten Tangerang.  

Menurut Arip harusnya berdasar Peraturan KPU tersebut anggota DPRD yang di-PAW, digantikan oleh Caleg pada Dapil yang sama. Atau apabila tidak ada diambil dari Dapil lainnya. Jika tidak ada lagi diambil dari Dapil terdekat yang terdapat dari Kabupaten/kota lainnya. Barulah diambil dari Caleg DPR RI.

“Namun yang terjadi pada proses PAW H Tabrawi, langsung digantikan Rahmat Raharja caleg DPR RI Dapil Kota Serang. Ini yang kami pertanyakan," katanya.

Terkait kondisi ini, Tim Bintang Sembilan menilai ada upaya pendzaliman terhadap Tabrawi yang dilakukan secara terstruktur antara PPNUI dan KPU Kabupaten Tangerang. 
 
 Kata Arip jika proses PAW ini ditempuh secara prosedur sesuai aturan berlaku, pihaknya tidak akan menggungat. Namun faktanya terang Arip ada kesalahan prosedur.  “Kami akan bawa masalah ini ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,” ancamnya.(DRA)

TEKNO
Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:59

vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill