Connect With Us

5 Tersangka Pengeroyok Anggota FBR Ditangkap

| Jumat, 29 Juni 2012 | 17:44

Lima orang ormas yang ditangkap petugas Polres Metro Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Polres Metro Kabupaten Tangerang menetapkan lima tersangka dari 14 orang yang diamankan karena terlibat pengeroyokan Muhidin alias Picuk yang tewas pada Rabu (27/6) lalu di Ruko Sabar Ganda, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Muhidin diketahui adalah Ketua FBR Gardu Tapak Jalak.

Selain menetapkan tersangka dan sudah menangkapnya, polisi juga mengamankan barangbukti berupa 15 bilah senjata tajam berupa golok dan pedang, serta dokumen keanggotaan ormas Pemuda Pancasila (PP) dari para tersangka.

 Menurut Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, ke lima tersangka tersebut diantaranya ML alais Mul, AJ, AK alias Aku, AB alias Aap dan YM alias Sucan. “Kami tegaskan siapapun yang melakukan tindakan anarkis akan kita tangkap. Sesuai dengan janji kami, apalagi ini telah menghilangkan nyawa orang lain,: katanya, Jumat (29/06/2012).

Menurut Kapolres, saat penyerangan bersama puluhan massa, YM alias Sucan diketahui yang melakukan eksekusi korban. “Sementara empat tersangka lainnya ikut serta, hingga mengakibatkan korban tewas,” katanya.

 Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, motif penyerangan tersebut marupakan aksi balas dendam, karena pada tanggal 26 Juni 2012, anggota FBR melakukan penyerangan ke Pos PP Ranting Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, serta pengrusakan steam motor anggota PP yang mengakibatkan satu orang korban luka.

 “Untuk sementara motifnya balas dendam. Tapi masih kita kembangkan apakah ada motif lain. Karena kasus ini berawal dari rentetan penyerangan sebelumnya,” terangnya.

 Dari aksi penyeroyokan tersebut, Muhidin, warga Gang Bambu Pabuaran, RT 05/07, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel ini tewas akibat luka bacokan di kepala belakang, dada kiri dan kanan, perut hingga usus terburai, pangkal paha kanan, dagu dan leher belakang.

“Ke lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (RAZ)

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill