Connect With Us

5 Tersangka Pengeroyok Anggota FBR Ditangkap

| Jumat, 29 Juni 2012 | 17:44

Lima orang ormas yang ditangkap petugas Polres Metro Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Polres Metro Kabupaten Tangerang menetapkan lima tersangka dari 14 orang yang diamankan karena terlibat pengeroyokan Muhidin alias Picuk yang tewas pada Rabu (27/6) lalu di Ruko Sabar Ganda, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Muhidin diketahui adalah Ketua FBR Gardu Tapak Jalak.

Selain menetapkan tersangka dan sudah menangkapnya, polisi juga mengamankan barangbukti berupa 15 bilah senjata tajam berupa golok dan pedang, serta dokumen keanggotaan ormas Pemuda Pancasila (PP) dari para tersangka.

 Menurut Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, ke lima tersangka tersebut diantaranya ML alais Mul, AJ, AK alias Aku, AB alias Aap dan YM alias Sucan. “Kami tegaskan siapapun yang melakukan tindakan anarkis akan kita tangkap. Sesuai dengan janji kami, apalagi ini telah menghilangkan nyawa orang lain,: katanya, Jumat (29/06/2012).

Menurut Kapolres, saat penyerangan bersama puluhan massa, YM alias Sucan diketahui yang melakukan eksekusi korban. “Sementara empat tersangka lainnya ikut serta, hingga mengakibatkan korban tewas,” katanya.

 Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, motif penyerangan tersebut marupakan aksi balas dendam, karena pada tanggal 26 Juni 2012, anggota FBR melakukan penyerangan ke Pos PP Ranting Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, serta pengrusakan steam motor anggota PP yang mengakibatkan satu orang korban luka.

 “Untuk sementara motifnya balas dendam. Tapi masih kita kembangkan apakah ada motif lain. Karena kasus ini berawal dari rentetan penyerangan sebelumnya,” terangnya.

 Dari aksi penyeroyokan tersebut, Muhidin, warga Gang Bambu Pabuaran, RT 05/07, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel ini tewas akibat luka bacokan di kepala belakang, dada kiri dan kanan, perut hingga usus terburai, pangkal paha kanan, dagu dan leher belakang.

“Ke lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (RAZ)

KAB. TANGERANG
ASN Terlibat Jaringan Narkoba, Pemkab Tangerang Bakal Tes Urine Seluruh Pegawainya

ASN Terlibat Jaringan Narkoba, Pemkab Tangerang Bakal Tes Urine Seluruh Pegawainya

Jumat, 7 November 2025 | 14:35

Usai terungkapnya dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Legok dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana melakukan tes urine secara menyeluruh

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

KOTA TANGERANG
Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki Gegara Jalan Rusak di Larangan Tangerang

Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki Gegara Jalan Rusak di Larangan Tangerang

Jumat, 7 November 2025 | 09:06

Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang, pada Rabu malam 5 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill