Connect With Us

5 Tersangka Pengeroyok Anggota FBR Ditangkap

| Jumat, 29 Juni 2012 | 17:44

Lima orang ormas yang ditangkap petugas Polres Metro Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Polres Metro Kabupaten Tangerang menetapkan lima tersangka dari 14 orang yang diamankan karena terlibat pengeroyokan Muhidin alias Picuk yang tewas pada Rabu (27/6) lalu di Ruko Sabar Ganda, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Muhidin diketahui adalah Ketua FBR Gardu Tapak Jalak.

Selain menetapkan tersangka dan sudah menangkapnya, polisi juga mengamankan barangbukti berupa 15 bilah senjata tajam berupa golok dan pedang, serta dokumen keanggotaan ormas Pemuda Pancasila (PP) dari para tersangka.

 Menurut Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, ke lima tersangka tersebut diantaranya ML alais Mul, AJ, AK alias Aku, AB alias Aap dan YM alias Sucan. “Kami tegaskan siapapun yang melakukan tindakan anarkis akan kita tangkap. Sesuai dengan janji kami, apalagi ini telah menghilangkan nyawa orang lain,: katanya, Jumat (29/06/2012).

Menurut Kapolres, saat penyerangan bersama puluhan massa, YM alias Sucan diketahui yang melakukan eksekusi korban. “Sementara empat tersangka lainnya ikut serta, hingga mengakibatkan korban tewas,” katanya.

 Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, motif penyerangan tersebut marupakan aksi balas dendam, karena pada tanggal 26 Juni 2012, anggota FBR melakukan penyerangan ke Pos PP Ranting Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, serta pengrusakan steam motor anggota PP yang mengakibatkan satu orang korban luka.

 “Untuk sementara motifnya balas dendam. Tapi masih kita kembangkan apakah ada motif lain. Karena kasus ini berawal dari rentetan penyerangan sebelumnya,” terangnya.

 Dari aksi penyeroyokan tersebut, Muhidin, warga Gang Bambu Pabuaran, RT 05/07, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel ini tewas akibat luka bacokan di kepala belakang, dada kiri dan kanan, perut hingga usus terburai, pangkal paha kanan, dagu dan leher belakang.

“Ke lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (RAZ)

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

KOTA TANGERANG
Kasir Minimarket di Jatiuwung Cabuli Bocah Gegara Kerap Nonton Video Porno Anak

Kasir Minimarket di Jatiuwung Cabuli Bocah Gegara Kerap Nonton Video Porno Anak

Senin, 16 Juni 2025 | 19:37

Kasir minimarket berinisial A, 23, mengaku kerap menonton video porno anak di bawah umur, sehingga ia terangsang untuk melakukan aksi pencabulan terhadap bocah di Jatiuwung, Kota Tangerang.

BANTEN
Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Senin, 16 Juni 2025 | 13:20

Cuaca ekstrem kembali mengancam wilayah Provinsi Banten, Setelah diterjang angin kencang pada Sabtu kemarin, yang menyebabkan pohon, tiang listrik, dan papan reklame tumbang di sejumlah titik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill