Connect With Us

5 Tersangka Pengeroyok Anggota FBR Ditangkap

| Jumat, 29 Juni 2012 | 17:44

Lima orang ormas yang ditangkap petugas Polres Metro Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Polres Metro Kabupaten Tangerang menetapkan lima tersangka dari 14 orang yang diamankan karena terlibat pengeroyokan Muhidin alias Picuk yang tewas pada Rabu (27/6) lalu di Ruko Sabar Ganda, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Muhidin diketahui adalah Ketua FBR Gardu Tapak Jalak.

Selain menetapkan tersangka dan sudah menangkapnya, polisi juga mengamankan barangbukti berupa 15 bilah senjata tajam berupa golok dan pedang, serta dokumen keanggotaan ormas Pemuda Pancasila (PP) dari para tersangka.

 Menurut Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, ke lima tersangka tersebut diantaranya ML alais Mul, AJ, AK alias Aku, AB alias Aap dan YM alias Sucan. “Kami tegaskan siapapun yang melakukan tindakan anarkis akan kita tangkap. Sesuai dengan janji kami, apalagi ini telah menghilangkan nyawa orang lain,: katanya, Jumat (29/06/2012).

Menurut Kapolres, saat penyerangan bersama puluhan massa, YM alias Sucan diketahui yang melakukan eksekusi korban. “Sementara empat tersangka lainnya ikut serta, hingga mengakibatkan korban tewas,” katanya.

 Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, motif penyerangan tersebut marupakan aksi balas dendam, karena pada tanggal 26 Juni 2012, anggota FBR melakukan penyerangan ke Pos PP Ranting Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, serta pengrusakan steam motor anggota PP yang mengakibatkan satu orang korban luka.

 “Untuk sementara motifnya balas dendam. Tapi masih kita kembangkan apakah ada motif lain. Karena kasus ini berawal dari rentetan penyerangan sebelumnya,” terangnya.

 Dari aksi penyeroyokan tersebut, Muhidin, warga Gang Bambu Pabuaran, RT 05/07, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel ini tewas akibat luka bacokan di kepala belakang, dada kiri dan kanan, perut hingga usus terburai, pangkal paha kanan, dagu dan leher belakang.

“Ke lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (RAZ)

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill