Connect With Us

Tersangka Pembunuh Mahasiswi UIN Praperadilkan Kapolresta Kabupaten Tangerang

| Selasa, 17 Juli 2012 | 15:05

Ferdinand Montororing kuasa hukum empat tersangka yang diduga membunuh dan memperkosa Izzun. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Empat tersangka kasus pembunuhan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah yang bernama Izzun Nahdliyah, 24, mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/7). Gugatan tersebut tentang rekayasa penyidikan polisi dan pelanggaran HAM terhadap ke empat tersangka yang dituduh terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan Izzun.

Kelima tersangka itu diantaranya Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem dan Candra. Gugatan praperadilan tersebut diajukan Kuasa hukum, Ferdinand Montororing, bersama orangtua para tersangka, ke Panitera Hukum PN Tangerang.

Ferdinand mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan peradilan karena adanya kejanggalan dalam penyidikan polisi. Keempat kliennya dituduh membantu Muhamad Soleh alias Oleng membunuh dan memperkosa Izzun. Padahal dirinya mengklaim kenyataannya, saat peristiwa berlangsung pada Sabtu (7/4) lalu, keempatnya sedang berada di rumah bersama keluarganya.

"Kita ingin mengkoreksi proses menyidikan polisi terhadap klien saya. Penangkapan dan penahanan mereka tidak sah karena adanya rekayasa," katanya.

Ferdinand menambahkan, polisi tidak pernah menangkap pelaku  utama pembunuhan tersebut, Oleng. Menurutnya, Oleng pada Jumat (27/4), menyerahkan diri ke polisi setelah empat kliennya dan Oleng ditangkap petugas. "Oleng sudah mengaku kalau dia yang membunuh Izzun sendiri. Lima temannya tidak terlibat," ungkapnya.

Tak hanya itu, selama pemeriksaan, polisi tidak memberikan kuasa hukum untuk mendampingi para tersangka. Hal tersebut menurut Ferdinand melanggar Pasal 56 KUHP tentang pendampingan kuasa hukum bagi tersangka yang dijerat ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Belakangan kita ketahui, keluarga klien saya diberitahukan secara tertulis adanya kuasa hukum yang mendampingi tersangka. Namun, pada kenyataanya tidak pernah ada," jelasnya.

Menurut Ferdinand, pihaknya sudah meminta penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka. Namun, tidak pernah ditanggapi. Atas dugaan rekayasa penyidikan dan pelanggaran HAM itu, pihaknya melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. "Kemarin sudah kita laporkan, nanti kita liat perkembangannya. Kalau tidak memberikan hasil yang baik, kita aka laporkan ke Komnas Ham," tegasnya.

Sementara itu, Ibu tersangka Noriv Juandi, Yuanita, 43, mengatakan, sebelumnya anaknya mendapat panggilan dari Polres Kabupaten Tangerang hanya untuk dimintai keterangan, pada Selasa (24/4). Namun Noriv tidak kembali lagi. "Dia langsung ditangkap Polisi. Besok harinya muncul berita kalau Noriv melakukan pembunuhan dan perkosaan," terangnya.

Yuanita tidak percaya keterlibatan anaknya dalam kasus tersebut. Pasalnya saat kejadian, Noriv sedang berada di rumah bersamanya. "Dia tidak kemana-mana waktu itu. Jadi bagaimana dia bisa terlibat. Pasti ada rekayasa," ujarnya. (RAZ)

KAB. TANGERANG
Banjir di Jalan Cukang Galih Tangerang Sebabkan Macet 4 Km, Pengendara Terjebak Berjam-jam

Banjir di Jalan Cukang Galih Tangerang Sebabkan Macet 4 Km, Pengendara Terjebak Berjam-jam

Rabu, 17 September 2025 | 22:13

Hujan deras yang mengguyur kawasan Cukang Galih, Kelurahan Curug Kulon, Kabupaten Tangerang, sejak sore tadi menyebabkan banjir setinggi 30 cm, Rabu 17 September 2025.

NASIONAL
Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina untuk Atasi Kekosongan BBM

Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina untuk Atasi Kekosongan BBM

Kamis, 18 September 2025 | 13:38

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya sinergi antara badan usaha swasta penyedia BBM dengan PT Pertamina (Persero).

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Selasa, 16 September 2025 | 18:19

Mal Ciputra Tangerang membuat gebrakan baru dengan menghadirkan atraksi motor ekstrem "Globe of Death" yang siap memacu adrenalin para pengunjung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill