Connect With Us

Tersangka Pembunuh Mahasiswi UIN Praperadilkan Kapolresta Kabupaten Tangerang

| Selasa, 17 Juli 2012 | 15:05

Ferdinand Montororing kuasa hukum empat tersangka yang diduga membunuh dan memperkosa Izzun. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Empat tersangka kasus pembunuhan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah yang bernama Izzun Nahdliyah, 24, mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/7). Gugatan tersebut tentang rekayasa penyidikan polisi dan pelanggaran HAM terhadap ke empat tersangka yang dituduh terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan Izzun.

Kelima tersangka itu diantaranya Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem dan Candra. Gugatan praperadilan tersebut diajukan Kuasa hukum, Ferdinand Montororing, bersama orangtua para tersangka, ke Panitera Hukum PN Tangerang.

Ferdinand mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan peradilan karena adanya kejanggalan dalam penyidikan polisi. Keempat kliennya dituduh membantu Muhamad Soleh alias Oleng membunuh dan memperkosa Izzun. Padahal dirinya mengklaim kenyataannya, saat peristiwa berlangsung pada Sabtu (7/4) lalu, keempatnya sedang berada di rumah bersama keluarganya.

"Kita ingin mengkoreksi proses menyidikan polisi terhadap klien saya. Penangkapan dan penahanan mereka tidak sah karena adanya rekayasa," katanya.

Ferdinand menambahkan, polisi tidak pernah menangkap pelaku  utama pembunuhan tersebut, Oleng. Menurutnya, Oleng pada Jumat (27/4), menyerahkan diri ke polisi setelah empat kliennya dan Oleng ditangkap petugas. "Oleng sudah mengaku kalau dia yang membunuh Izzun sendiri. Lima temannya tidak terlibat," ungkapnya.

Tak hanya itu, selama pemeriksaan, polisi tidak memberikan kuasa hukum untuk mendampingi para tersangka. Hal tersebut menurut Ferdinand melanggar Pasal 56 KUHP tentang pendampingan kuasa hukum bagi tersangka yang dijerat ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Belakangan kita ketahui, keluarga klien saya diberitahukan secara tertulis adanya kuasa hukum yang mendampingi tersangka. Namun, pada kenyataanya tidak pernah ada," jelasnya.

Menurut Ferdinand, pihaknya sudah meminta penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka. Namun, tidak pernah ditanggapi. Atas dugaan rekayasa penyidikan dan pelanggaran HAM itu, pihaknya melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. "Kemarin sudah kita laporkan, nanti kita liat perkembangannya. Kalau tidak memberikan hasil yang baik, kita aka laporkan ke Komnas Ham," tegasnya.

Sementara itu, Ibu tersangka Noriv Juandi, Yuanita, 43, mengatakan, sebelumnya anaknya mendapat panggilan dari Polres Kabupaten Tangerang hanya untuk dimintai keterangan, pada Selasa (24/4). Namun Noriv tidak kembali lagi. "Dia langsung ditangkap Polisi. Besok harinya muncul berita kalau Noriv melakukan pembunuhan dan perkosaan," terangnya.

Yuanita tidak percaya keterlibatan anaknya dalam kasus tersebut. Pasalnya saat kejadian, Noriv sedang berada di rumah bersamanya. "Dia tidak kemana-mana waktu itu. Jadi bagaimana dia bisa terlibat. Pasti ada rekayasa," ujarnya. (RAZ)

WISATA
5 Kegiatan Menarik yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga di Sea World Ancol

5 Kegiatan Menarik yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga di Sea World Ancol

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:49

Sea World Ancol adalah tempat yang tepat untuk liburan keluarga yang penuh dengan edukasi dan hiburan. Di sini, Anda bisa mengajak keluarga untuk mengenal lebih jauh tentang kehidupan laut sambil menikmati berbagai aktivitas seru.

HIBURAN
6 Keunggulan adidas Adizero Evo SL

6 Keunggulan adidas Adizero Evo SL

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:56

Adidas Adizero Evo SL dikenal sebagai salah satu varian terbaik dari lini Adizero yang dirancang khusus untuk pelari yang mengejar kecepatan. Sepatu ini hadir dengan teknologi modern seperti midsole Lightstrike Pro

NASIONAL
Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Senin, 9 Februari 2026 | 16:54

Penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi mengenaskan menggerkan warga di Kecamatan Untung, Bandar Lampung.

PROPERTI
Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:39

PT Paramount Enterprise International bersama unit bisnisnya, Paramount Land dan Parador Hotels & Resorts, menggelar Paramount Enterprise Awards 2026 di Grand Ballroom Atria Hotel Gading Serpong, Senin, 9 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill