Connect With Us

Mahasiswa UIN Ancam Aksi di Persidangan Pemerkosa Izzun

| Selasa, 7 Agustus 2012 | 21:12

Rekonstruksi Pembunuhan Izzun. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Ganang
 
TANGERANG-Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah mendesak agar pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun Nahdiyah ,24, dihukum mati.
 
Rekan-rekan kuliah Izzun ini mengancam melakukan aksi solidaritas untuk Izzun pada persidangan perdana kasus tersebut, Kamis (9/8) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang  Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.

Ketua Biro Advokasi BEM FISIP UIN Syarif Hidayatullah Adi Budiman mengatakan, pihaknya bersama seluruh Civitas Akademika UIN Syarif Hidayatullah mendesak agar   pelaku pemerkosaan terhadap Izzun diadili dan dihukum seberat-beratnya.
 
"Kami menuntut agar pelaku, khususnya aktor intelektualnya yang bernama Oleng dihukum mati," terang Adi kepada TangerangNews.com, Selasa (7/8).

Kata Adi, perbuatan Oleng alias Muhammad Soleh sangatlah kejam dan tidak berperikemanusiaan. Keluarga besar UIN Syarif Hidayatullah, kata Adi sangat terpukul dengan kejadian tersebut."Pelaku harus dihukum berat untuk memenuhi rasa keadilan. Selain itu, hukuman berat juga
akan menjadi efek jera bagi warga untuk tak melakukan tindakan kriminal semacam itu," ujarnya.

 Oleng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun Nahdiyah (24) mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Ciputat.
Oleng menyerahkan diri, dua pekan setelah kasus pembunuhan Izzun mengemuka pada Senin (6/4) lalu.

Kapolresta Kabupaten Tangerang , Kombes Pol  Bambang Priyo Andogo mengatakan, Oleng  dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polresta Kabupaten Tangerang juga akan menjeratnya dengan kasus penadahan kendaraan bermotor hasil penggelapan.
 
“Benar. Selain akan dijerat dengan 340 tentang pembunuhan berencana, Oleng juga akan kami jerat dengan pasal 480 karena menjadi penadah kendaraan bermotor hasil penggelapan,” ujar Bambang.

Saat melakukan pemeriksaan diketahui bahwa 1 dari 3 kendaraan yang digunakan saat melakukan pembunuhan merupakan hasil penggelapan.

“Barang bukti kendaraan Mio bernopol B 6339 NHZ milik Usna, yang juga salah satu tersangka dalam kasus itu ternyata dibeli dari Oleng. Dia sendiri mendapat motor itu dari debt collector yang melakukan penggelapan dengan tidak mengembalikan kendaraan hasil sitaan dari konsumen ke kantor lisingnya,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang, Kompol  Shinto Silitonga menyebut Oleng sudah tiga kali menjadi penadah kendaraan hasil penggelapan. “Kami sudah mengamankan ketiga kendaraan yang dijual Oleng. Para debt collector  pelaku penggelapan sedang kami kejar,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Oleng beserta 5 orang rekannya terbukti melakukan
aksi perkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun, di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, RT 2/2, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (7/4) lalu.

Mayat korban dibuang di  Jalan Ciangir, sekitar pukul 5.30 WIB. Oleng nekad melakukan aksi biadabnya karena kesal terus ditagih laptop yang ia pinjam dai korban namun ia jual Rp1,3 juta.

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

SPORT
Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Selasa, 13 Mei 2025 | 21:35

Persib Bandung dijadwalkan bertanding dengan Persita Tangerang di pekan ke-31 BRI Liga 1 2024/2025, pada Jumat 16 Mei 2025, pukul 15.30 WIB.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill