Connect With Us

Mahasiswa UIN Ancam Aksi di Persidangan Pemerkosa Izzun

| Selasa, 7 Agustus 2012 | 21:12

Rekonstruksi Pembunuhan Izzun. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Ganang
 
TANGERANG-Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah mendesak agar pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun Nahdiyah ,24, dihukum mati.
 
Rekan-rekan kuliah Izzun ini mengancam melakukan aksi solidaritas untuk Izzun pada persidangan perdana kasus tersebut, Kamis (9/8) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang  Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.

Ketua Biro Advokasi BEM FISIP UIN Syarif Hidayatullah Adi Budiman mengatakan, pihaknya bersama seluruh Civitas Akademika UIN Syarif Hidayatullah mendesak agar   pelaku pemerkosaan terhadap Izzun diadili dan dihukum seberat-beratnya.
 
"Kami menuntut agar pelaku, khususnya aktor intelektualnya yang bernama Oleng dihukum mati," terang Adi kepada TangerangNews.com, Selasa (7/8).

Kata Adi, perbuatan Oleng alias Muhammad Soleh sangatlah kejam dan tidak berperikemanusiaan. Keluarga besar UIN Syarif Hidayatullah, kata Adi sangat terpukul dengan kejadian tersebut."Pelaku harus dihukum berat untuk memenuhi rasa keadilan. Selain itu, hukuman berat juga
akan menjadi efek jera bagi warga untuk tak melakukan tindakan kriminal semacam itu," ujarnya.

 Oleng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun Nahdiyah (24) mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Ciputat.
Oleng menyerahkan diri, dua pekan setelah kasus pembunuhan Izzun mengemuka pada Senin (6/4) lalu.

Kapolresta Kabupaten Tangerang , Kombes Pol  Bambang Priyo Andogo mengatakan, Oleng  dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polresta Kabupaten Tangerang juga akan menjeratnya dengan kasus penadahan kendaraan bermotor hasil penggelapan.
 
“Benar. Selain akan dijerat dengan 340 tentang pembunuhan berencana, Oleng juga akan kami jerat dengan pasal 480 karena menjadi penadah kendaraan bermotor hasil penggelapan,” ujar Bambang.

Saat melakukan pemeriksaan diketahui bahwa 1 dari 3 kendaraan yang digunakan saat melakukan pembunuhan merupakan hasil penggelapan.

“Barang bukti kendaraan Mio bernopol B 6339 NHZ milik Usna, yang juga salah satu tersangka dalam kasus itu ternyata dibeli dari Oleng. Dia sendiri mendapat motor itu dari debt collector yang melakukan penggelapan dengan tidak mengembalikan kendaraan hasil sitaan dari konsumen ke kantor lisingnya,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang, Kompol  Shinto Silitonga menyebut Oleng sudah tiga kali menjadi penadah kendaraan hasil penggelapan. “Kami sudah mengamankan ketiga kendaraan yang dijual Oleng. Para debt collector  pelaku penggelapan sedang kami kejar,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Oleng beserta 5 orang rekannya terbukti melakukan
aksi perkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun, di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, RT 2/2, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (7/4) lalu.

Mayat korban dibuang di  Jalan Ciangir, sekitar pukul 5.30 WIB. Oleng nekad melakukan aksi biadabnya karena kesal terus ditagih laptop yang ia pinjam dai korban namun ia jual Rp1,3 juta.

OPINI
Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Jumat, 7 November 2025 | 09:19

Airr adalah kebutuhan paling dasar bagi kehidupan. Secara ilmiah, tubuh manusia terdiri dari sekitar 60–70 persen air.

WISATA
Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Jumat, 7 November 2025 | 20:19

Gading Serpong punya destinasi kuliner baru yang siap menggoyang lidah para pecinta makan enak. Nama tempatnya Taman Rasa.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

KAB. TANGERANG
Dipecat Gegara Bolos Berbulan-bulan, 2 ASN Kabupaten Tangerang Masih Terima Gaji

Dipecat Gegara Bolos Berbulan-bulan, 2 ASN Kabupaten Tangerang Masih Terima Gaji

Sabtu, 8 November 2025 | 21:40

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa dua aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menjalani proses pemberhentian masih tetap menerima gaji sampai keputusan resmi pemecatan dikeluarkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill