Connect With Us

Wawan Sanwani Kejar KPU Tangerang Minta Maaf

| Senin, 27 Agustus 2012 | 00:19

Logo Pilkada (tangerangnews / dira)

Reporter : Ganang

TANGERANG-Wawan Sanwani bakal calon (balon) Bupati Tangerang merasa kecewa kepada KPU Kabupaten Tangerang  karena pihak KPU menolak berkas yang diberikannya dengan alasan keterlambatan waktu.
 
“Mengenai waktu yang dianggap melebihi itu masih bisa diperdebatkan karena di jam yang saya miliki dan tim masih menunjukan jam 23.55 WIB,” ujar Wawan.

Wawan yang rencananya akan berpasangan dengan  Mohamad Amin yang berprofesi sebagai seorang pengacara itu mengaku, hak politiknya sebagai warga masyarakat terampas.
“Saya menuntut KPU meminta maaf kepada 97 ribu konstituen kami yang telah memberikan dukungan kepada kami untuk maju,” jelasnya, Minggu (26/08).

Selain itu menurut Wawan dirinya mengaku, bahwa jadwal yang ditetapkan oleh KPU tersebut sangat tidak adil dan menghambat pencalonan dari jalur independent karena waktunya dekatb dengan lebaran.
 
 “Jadwal yang ditetapkan KPU tidak melihat kalender nasional, sehingga tidak melihat adanya hari besar,” jelasnya.
 
Sementara, pengarah kelompok kerja (Pokja) pencalonan KPUD Kabupaten Tangerang, Badrusalam mengatakan, hingga penutupan penyerahan berkas pada Sabtu (25/8) Jam 24.00 WIB, diantara beberapa pasangan yang datang hanya pasangan Saiful Hidayat dan Een Nuraeni yang dianggap menyerahkan data dokumen, berupa foto copy KTP sehingga dayanya akan diproses lebih lanjut untuk dilakukan verifikasi.

Sedangkan mengenai protes yang dilakukan pasangan Wawan Sanwani dan Mohamad Amin, Badrusalam mengaku bahwa pasangan tersebut dianggap telah melebihi waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. “Karena kami menerima berkas pada 00.05 WIB maka terpaksa kami tolak. Dan hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan KPU 13 Tahun 2010.

Selain itu menurut Bandrusalam yang membuat dokumen pasangan Wawan Sanwani dan Mohamad Amin ditolak karena yang diserahkan oleh meraka hanyalah berupa rekapan saja bukan daftar dukungan yang ditandatangani oleh pendukungnya. 

Sedangkan mengenai persyaratan pencalonan dari perseorangan, atau independent ini Badrusalam menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tangerang No. 056/Kpts/KPU-Kab/Tng-015.436389/VII/2012, bahwa salah satu persyaratan untuk dapat mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati Tangerang harus menyerahkan dokumen foto copy KTP dari para pendukung, minimal 3 persen atau 88.564 dari 2.516.426jiwa penduduk , dan tersebar di 50persen wilayah kecamatan, atau 15 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Mengenai Haris Mansyur (Calon Bupati) dan H. Hamdan (Calon Wabup) yang membawa massa pendukung sekitar sekitar 10 orang pada Sabtu 25 Agustus lalu juga akhirnya tidak menyerahkan berkas pendaftaran. 

"Jika calon independent ini sudah memenuhi persyaratan, dan lolos dalam verifikasi data dokumen dari pendukungnya tersebut, mereka sudah bisa mengikuti tahapan berikutnya dalam proses pencalonan," paparnya. 

"Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan pasangan calon adalah tanggal 28 -30 September mendatang, namun bagi pasangan calon yang dinilai belum memenuhi syarat, masih diberikan kesempatan untuk memperbaikinya, yaitu  1-6 Oktober nanti," tandasnya.
 

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill