Connect With Us

KPU Kabupaten Tangerang Penuhi Panggilan Panwaslu

| Selasa, 4 September 2012 | 19:33

Logo Pilkada (tangerangnews / dira)

 
Reporter : Ganang

TANGERANG
-KPU Kabupaten Tangerang diwakilkan Badrusalam memenuhi panggilan Panwaslukada Kabupaten Tangerang, Selasa (4/9). Kedatangan KPU ke Kantor Panwaslu, di Komplek PWS Blok A F 18 No 26 Tigaraksa, adalah terkait laporan bakal calon (Balon) pasangan bupati dan wakil bupati Tangerang dari calon perseorangan Wawan Sanwani dengan Muhamad Amin pada hari Rabu (29/8).

Pengarah Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang Badrusalam menjelaskan, bahwa kedatanganya adalah  dalam rangka memenuhi undangan dari panwas dalam rangka klarifikasiPerihal penerimaan berkas dukungan bakal calon independen.
“Kedatangan kami ke Panwaslu ini untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan pasangan bakal calon Independen wawan sanwani dan Mohamad Amin,” jelas Badrusalam  yang didampingi oleh Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang Eddy Kasyanto.

Badrusalam sendiri menjelaskn apa yang dilakukan oleh KPU telah sesuai prosedur sebab pihaknya meyakini bahwa pasangan wawan sanwani dan Mohamad Amin terpaksa ditolak berkas dukungannya karena telah melebihi batas waktu yang ditetapkan yakni pada pada Sabtu 25 Agustus 2012 pukul 24.00 WIB. 
“Saat pasangan Wawan Sanwani dan Mohamad Amin datang menyerahkan berkas dukungan pada proyektor jam yang kami pasang dan sudah disesuaikan jam zona tim asia waktu telah menunjukan pukul 00.05 WIB berarti telah memasuki Minggu 26 Agustus 2012, sehingga sesuai aturan yang berlaku maka kami dengan terpaksa kami menolak berkas yang diajukannya,” jelas Badrusalam.

Badrusalam sendiri mengatakan, bahwa walaupun adanya laporan ini pihaknya tidak akan menerima berkas pasangan independen yang lainnya termasuk dari pasangan Wawan Sanwani dan Mohamad Amin karena selain tidak memiliki alasan kuat hal tersebut juga bisa merubah jadwal tahapan yang telah ditetapkan. 

“Kami menghargai adanya laporan ini karena itu merupakan hak konstitusional setiap warga masyarakat untuk membuat laporan, namun kami kan tetap pada keputusan kami karena telah sesuai dengan Peraturan KPU No 13 Tahun 2010, tentang pedoman teknis dan data cara pencalonan,” jelasnya.

Sementara itu Wawan Sanwani mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan dan menghormati semua keputusan yang akan diambil oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang terkait laporannya. “Kami akan menghargai apapun keputusan yang akan dibuat oleh Panwaslu terkait laporan kami, dn kami akan mematuhinya,” jelas Wawan.

Ketua Divisi Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Tangerang Nurkhayat Santosa, kepada TangerangNews.com mengatakan, sebelumnya dia telah memanggil pasangan Wawan-Amin, serta beberapa saksi.

“Setelah sebelumnya kami meminta klarifikasi kepada pelapor dan para saksi, hari ini kami meminta klarifikasi kepada terlapor,” ujarnya.

Nurkhayat juga menjelaskan, bahwa setelah selesai melakukan klarifikasi ini pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk mengeluarkan kesimpulan atas adanya laporan tersebut.
“Jika memang telah dianggap cukup mengenai data serta bukti-bukti yang kami dapat mungkin dalam minggu ini kami bisa mengeluarkan kesimpulan terkait kebenaran materiil dari laporan saudara Wawan Sanwani dan Mohamad Amin,” jelas Santos.

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Resmikan Makam Keramat Ki Mauk, Didorong Jadi Sentra Ekonomi Warga

Bupati Tangerang Resmikan Makam Keramat Ki Mauk, Didorong Jadi Sentra Ekonomi Warga

Senin, 18 Mei 2026 | 17:19

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meresmikan selesainya proyek pemugaran dan penataan kawasan Makam Keramat Ki Mauk di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill