Connect With Us

7 Karyawan Selundupkan Kapas Rp400 Juta

| Rabu, 7 November 2012 | 18:25

Karyawan Selundupkan Kapas Rp400 Juta (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Karyawan dan Satpam PT Spinmill Indah Industri yang berlokasi di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Tigaraksa karena menyelundupkan kapas dari perusahaan tersebut. Para pelaku yang diamankan sebanyak tujuh orang, diantaranya berinisial H, HS, MS, AA, NS, WS dan N.
 
Kapolsek Tigaraksa Kompol Afronny Sugianto, mengatakan, pencurian tersebut terungkap dari laporan pihak prusahaan, Natan WInoto, 43. Berdasarkan informasinya, dalam hasil audit, perusahaan selalu merugi sampai ratusan juta. “Dari laporan itu, kami mulai melakukan penyidikan. Kami mencurigai beberapa karyawan yang bekerja di pabrik pembuat kapas tersebut,” ujarnya, Rabu (7/11).
 
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka H, 39, yang merupakan security di perusahaan tersebut, bersama  HS, 41, karyawan, sering meminta kerja lembur. Padahal diperusahaan tersebut tidak diberlakukan jadwal lembur untuk karyawan.
 
“Ternyata saat malam hari, tersangka H dan HS kerap mengeluarkan kapas dari dalam gudang dengan menggunakan forklif dan memindahkan ke mobil Wing Box bernomor polisi B-9640-JR,” kata Afrony.
 
Kemudian, kemudian H dan HS dibantu tersangka MS, 28, yang merupakan mantan karyawan PT Spinmill Indah Industry, untuk menjual kapas hasil curian melalui perantara tersangka AA, 20, NS, 33, dan WS, 39. Kapas tersebut dijual ke penadah, yakni tersangka N, 40, yang berada di Kampung Babakan Salam, RT 01/02, Desa Karya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
“Kapas tersebut dijual ke N, seharga Rp 400 juta. N mengaku kalau kapas yang dibelinya secara ilegal akan dijual ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Bandung untuk dijadikan benang,” ujar Afrony.
 
Afrony mengatakan, ke tujuh tersangka ditangkap secara bertahap di tempat tinggalnya masing-masing. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit porklift warna kuning, mobil wing box dengan nopol B.9640.JR warna hijau, motor Honda Karisma, uang tunai Rp 48 juta, 34 Ball Kapas, 134 karung benang yang sudah diproduksi.
“Total kerugian mencapai Rp 400 juta, dan tersangka bisa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 tentang penadah dengan ancaman diatas 5 tahun penjara " tegasnya.

OPINI
Manipulasi Angka Kemiskinan BPS Indonesia vs Data Bank Dunia

Manipulasi Angka Kemiskinan BPS Indonesia vs Data Bank Dunia

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:28

Inilah dampak dari sistem kapitalisme dalam pengelolaan ekonomi. Indikator kemiskinan dibuat serendah mungkin agar negara bisa mengklaim berhasil menurunkan angka kemiskinan. Padahal faktanya, kemiskinan tidak benar-benar berkurang

SPORT
Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Selasa, 13 Mei 2025 | 21:35

Persib Bandung dijadwalkan bertanding dengan Persita Tangerang di pekan ke-31 BRI Liga 1 2024/2025, pada Jumat 16 Mei 2025, pukul 15.30 WIB.

KOTA TANGERANG
Hujan Lebat, Sejumlah Titik Kota Tangerang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

Hujan Lebat, Sejumlah Titik Kota Tangerang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

Selasa, 13 Mei 2025 | 22:17

Hujan lebat yang melanda Kota Tangerang dan sekitarnya sejak sore hari, menyebabkan banjir serta pohon di sejumlah titik, Selasa 13 Mei 2024, malam.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill