Connect With Us

7 Karyawan Selundupkan Kapas Rp400 Juta

| Rabu, 7 November 2012 | 18:25

Karyawan Selundupkan Kapas Rp400 Juta (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Karyawan dan Satpam PT Spinmill Indah Industri yang berlokasi di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Tigaraksa karena menyelundupkan kapas dari perusahaan tersebut. Para pelaku yang diamankan sebanyak tujuh orang, diantaranya berinisial H, HS, MS, AA, NS, WS dan N.
 
Kapolsek Tigaraksa Kompol Afronny Sugianto, mengatakan, pencurian tersebut terungkap dari laporan pihak prusahaan, Natan WInoto, 43. Berdasarkan informasinya, dalam hasil audit, perusahaan selalu merugi sampai ratusan juta. “Dari laporan itu, kami mulai melakukan penyidikan. Kami mencurigai beberapa karyawan yang bekerja di pabrik pembuat kapas tersebut,” ujarnya, Rabu (7/11).
 
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka H, 39, yang merupakan security di perusahaan tersebut, bersama  HS, 41, karyawan, sering meminta kerja lembur. Padahal diperusahaan tersebut tidak diberlakukan jadwal lembur untuk karyawan.
 
“Ternyata saat malam hari, tersangka H dan HS kerap mengeluarkan kapas dari dalam gudang dengan menggunakan forklif dan memindahkan ke mobil Wing Box bernomor polisi B-9640-JR,” kata Afrony.
 
Kemudian, kemudian H dan HS dibantu tersangka MS, 28, yang merupakan mantan karyawan PT Spinmill Indah Industry, untuk menjual kapas hasil curian melalui perantara tersangka AA, 20, NS, 33, dan WS, 39. Kapas tersebut dijual ke penadah, yakni tersangka N, 40, yang berada di Kampung Babakan Salam, RT 01/02, Desa Karya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
“Kapas tersebut dijual ke N, seharga Rp 400 juta. N mengaku kalau kapas yang dibelinya secara ilegal akan dijual ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Bandung untuk dijadikan benang,” ujar Afrony.
 
Afrony mengatakan, ke tujuh tersangka ditangkap secara bertahap di tempat tinggalnya masing-masing. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit porklift warna kuning, mobil wing box dengan nopol B.9640.JR warna hijau, motor Honda Karisma, uang tunai Rp 48 juta, 34 Ball Kapas, 134 karung benang yang sudah diproduksi.
“Total kerugian mencapai Rp 400 juta, dan tersangka bisa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 tentang penadah dengan ancaman diatas 5 tahun penjara " tegasnya.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill