Connect With Us

7 Karyawan Selundupkan Kapas Rp400 Juta

| Rabu, 7 November 2012 | 18:25

Karyawan Selundupkan Kapas Rp400 Juta (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Karyawan dan Satpam PT Spinmill Indah Industri yang berlokasi di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Tigaraksa karena menyelundupkan kapas dari perusahaan tersebut. Para pelaku yang diamankan sebanyak tujuh orang, diantaranya berinisial H, HS, MS, AA, NS, WS dan N.
 
Kapolsek Tigaraksa Kompol Afronny Sugianto, mengatakan, pencurian tersebut terungkap dari laporan pihak prusahaan, Natan WInoto, 43. Berdasarkan informasinya, dalam hasil audit, perusahaan selalu merugi sampai ratusan juta. “Dari laporan itu, kami mulai melakukan penyidikan. Kami mencurigai beberapa karyawan yang bekerja di pabrik pembuat kapas tersebut,” ujarnya, Rabu (7/11).
 
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka H, 39, yang merupakan security di perusahaan tersebut, bersama  HS, 41, karyawan, sering meminta kerja lembur. Padahal diperusahaan tersebut tidak diberlakukan jadwal lembur untuk karyawan.
 
“Ternyata saat malam hari, tersangka H dan HS kerap mengeluarkan kapas dari dalam gudang dengan menggunakan forklif dan memindahkan ke mobil Wing Box bernomor polisi B-9640-JR,” kata Afrony.
 
Kemudian, kemudian H dan HS dibantu tersangka MS, 28, yang merupakan mantan karyawan PT Spinmill Indah Industry, untuk menjual kapas hasil curian melalui perantara tersangka AA, 20, NS, 33, dan WS, 39. Kapas tersebut dijual ke penadah, yakni tersangka N, 40, yang berada di Kampung Babakan Salam, RT 01/02, Desa Karya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
“Kapas tersebut dijual ke N, seharga Rp 400 juta. N mengaku kalau kapas yang dibelinya secara ilegal akan dijual ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Bandung untuk dijadikan benang,” ujar Afrony.
 
Afrony mengatakan, ke tujuh tersangka ditangkap secara bertahap di tempat tinggalnya masing-masing. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit porklift warna kuning, mobil wing box dengan nopol B.9640.JR warna hijau, motor Honda Karisma, uang tunai Rp 48 juta, 34 Ball Kapas, 134 karung benang yang sudah diproduksi.
“Total kerugian mencapai Rp 400 juta, dan tersangka bisa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 tentang penadah dengan ancaman diatas 5 tahun penjara " tegasnya.

TANGSEL
Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

SPORT
Selisih dengan Pelatih, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Timnas Portugal

Selisih dengan Pelatih, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Timnas Portugal

Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:00

Cristiano Ronaldo meninggalkan kamp pelatihan Timnas Portugal dan terbang ke Madrid menggunakan jet pribadi setelah terlibat perselisihan dengan pelatih Jorge Jesus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill