Connect With Us

Ratusan Miras Merk Rajawali Palsu Disita HAKI

| Senin, 26 November 2012 | 16:51

Petugas HAKI saat mengamankan miras merk Rajawali Palsu. (tangerangnews / rangga)

 
Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menggerebek sebuah Ruko Taman Borobudur , Blok D No.5, Jalan Raya Mendut No. 36, Perum II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (26/11), karena mendistribusikan minuman keras palsu jenis anggur yang menggunakan merk Rajawali.
 
Pengegebekan dilakukan HAKI bersama Koordinator Pengawas Polisi Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Mabes Polri. Dari pengerebekan tersebut, ditemukan sekitar 435 botol anggur merk Rajawali yang diduga palsu.
 
Menurut Kasubdit Pengaduan dan Penyidikan HAKI Salmon Pardede mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari produsen anggur Rajawali bahwa ada peredaran anggur yang menggunakan merk tersebut.
 
“Jadi merk Rajawali yang sudah terdaftar di HAKI ini dipakai oleh orang lain tanpa izin. Merknya sama tapi produknya berbeda. Dan itu anggur tersebut didistribusikan oleh toko ini,” ujarnya.
 
Salmon menyatakan, dari toko tersebut, pihaknya menyita sebanyak 435 botol anggur yang terdiri dari 75 botol ini dan 360 botol kosong. Namun toko tersebut tetap diperbolehkan beroperasi. “Yang kita sita anggur palu saja. Toko tetap boleh beroperasi, tidak bisa kita segel. Tapi pemiliknya akan kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
 
Menurut Salmon, pemilik bisa dijerat Pasal 91 dan Pasal 96 UU 15/2001 tentang Merk. Untuk pasal 91 sanksinya 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, sedangkan pasal 96 sanksi 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
 
Sementara itu, karyawan toko, Rahmat Hasan Sitanggang mengaku tidak mengetahui anggur yang dijualnya palsu. Dia hanya bertugas menjual miras-miras yang ada di toko. Sementara pemilik toko tersebut, Holderik Simatupang, tidak berada di tempat saat penggerebekan. “Saya enggak tahu apa-apa mas, cuma jual saja,” tukasnya. 
PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

SPORT
Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Selasa, 13 Mei 2025 | 21:35

Persib Bandung dijadwalkan bertanding dengan Persita Tangerang di pekan ke-31 BRI Liga 1 2024/2025, pada Jumat 16 Mei 2025, pukul 15.30 WIB.

BISNIS
Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Senin, 12 Mei 2025 | 16:21

Isu merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pengemudi ojek online (ojol). Jika kabar tersebut benar, maka GOTO yang saat ini menjadi satu-satunya unicorn asli Indonesia

TEKNO
Canggih, Begini Cara Kerja QRIS yang Jadi Favorit untuk Transaksi Pembayaran Digital 

Canggih, Begini Cara Kerja QRIS yang Jadi Favorit untuk Transaksi Pembayaran Digital 

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:56

Kemudahan transaksi digital di Indonesia semakin terasa dengan hadirnya QRIS, sistem pembayaran berbasis QR code yang dirancang untuk menyatukan berbagai metode pembayaran dalam satu kode.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill