Connect With Us

Ratusan Miras Merk Rajawali Palsu Disita HAKI

| Senin, 26 November 2012 | 16:51

Petugas HAKI saat mengamankan miras merk Rajawali Palsu. (tangerangnews / rangga)

 
Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menggerebek sebuah Ruko Taman Borobudur , Blok D No.5, Jalan Raya Mendut No. 36, Perum II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (26/11), karena mendistribusikan minuman keras palsu jenis anggur yang menggunakan merk Rajawali.
 
Pengegebekan dilakukan HAKI bersama Koordinator Pengawas Polisi Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Mabes Polri. Dari pengerebekan tersebut, ditemukan sekitar 435 botol anggur merk Rajawali yang diduga palsu.
 
Menurut Kasubdit Pengaduan dan Penyidikan HAKI Salmon Pardede mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari produsen anggur Rajawali bahwa ada peredaran anggur yang menggunakan merk tersebut.
 
“Jadi merk Rajawali yang sudah terdaftar di HAKI ini dipakai oleh orang lain tanpa izin. Merknya sama tapi produknya berbeda. Dan itu anggur tersebut didistribusikan oleh toko ini,” ujarnya.
 
Salmon menyatakan, dari toko tersebut, pihaknya menyita sebanyak 435 botol anggur yang terdiri dari 75 botol ini dan 360 botol kosong. Namun toko tersebut tetap diperbolehkan beroperasi. “Yang kita sita anggur palu saja. Toko tetap boleh beroperasi, tidak bisa kita segel. Tapi pemiliknya akan kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
 
Menurut Salmon, pemilik bisa dijerat Pasal 91 dan Pasal 96 UU 15/2001 tentang Merk. Untuk pasal 91 sanksinya 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, sedangkan pasal 96 sanksi 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
 
Sementara itu, karyawan toko, Rahmat Hasan Sitanggang mengaku tidak mengetahui anggur yang dijualnya palsu. Dia hanya bertugas menjual miras-miras yang ada di toko. Sementara pemilik toko tersebut, Holderik Simatupang, tidak berada di tempat saat penggerebekan. “Saya enggak tahu apa-apa mas, cuma jual saja,” tukasnya. 
NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill