Connect With Us

Sidang Tuntutan Pemerkosa & Pembunuh Mahasiswi UIN Ditunda

| Selasa, 27 November 2012 | 17:12

Rekonstruksi Pembunuhan Izzun. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosa Mahasiswa UIN, bernama Izzun Nadhliyah, yang dilakukan Oleng Cs, dengan agenda tuntutan Jaksa pada hari ini Selasa (27/11), ternyata ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku ada masalah teknis sehingga harus membacakan tuntutan pada tanggal 4 Desember 2012.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa UIN yang sempat berdemo di PN Tangerang, menuntut Oleng Cs dihukum mati. Kemudian ke enam terdakwa yakni Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip, Oreg bin Sabar, Norif Suhendar, dan Endang, dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang. Para mahasiswa pun menggeruduk ruang sidang. Namun beberapa menit kemudian, para terdakwa dikembalikan lagi ke ruang tahanan.

JPU Lukman Hakim mengatakan, ada masalah teknis sehinga pihaknya menunda pembacaan tuntutan. "Pada intinya tidak ada apa-apa, hanya masalah teknis. Yang pasti kita akan bacakan tuntutan pada tanggal 4," ujarnya, Selasa (27/11).

Ditanya apakah penundaan tuntutan karena kondisi yang tidak kondusif lantaran banyaknya Mahasiswa UIN, Lukman membantah hal tersebut. Menurutnya, keamanan sudah terjamin karena dijaga aparat kepolisian. "Keamanan tidak ada masalah. Nanti saja kita dengarkan bersama tuntutan pada pekan depan," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Ferdinand Montororing mengaku, baru mengetahui penundaan sidang tersebut. Padahal sebelumnya pembacaan tuntutan sudah dijadwalkan hari ini. "Saya baru tahu kalau ditunda. Mungkin karena ada Komisi Yudisial (KY). Memang selama ini KY memantau berjalannya sidang agar fair play,  dan tidak ada prasangka peradilan," tukasnya.

Koordinator aksi demo, Ahsan Ridhoi mengatakan, dalam orasinya meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati karena sudah terbukti bahwa melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan perencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Sudah sepantasnya Oleng bersama lima rekannya di jatuhi hukuman mati. Hakim dan jaksa harus menggunakan perspektif perempuan dan analisa gender dalam mengambil keputusan," tegasnya.

Ia juga meminta agar Hakim dan Jaksa mengesampingkan isu-isu intimidasi dan pelanggaran HAM para terdakwa yang dilakukan oleh polisi. Pasalnya, hakim sudah memutuskan menolak pra peradilan yang diajukan para terdakwa.

OPINI
Makan Bergizi Gratis Dibayar Risiko Mahal

Makan Bergizi Gratis Dibayar Risiko Mahal

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36

Dalam perspektif Islam, pemenuhan kebutuhan anak termasuk makanan yang aman dan bergizi bukan sekadar program kampanye, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

KAB. TANGERANG
Stok Minyakita di Pasar Kabupaten Tangerang Kosong, Warga Beralih ke Minyak Curah

Stok Minyakita di Pasar Kabupaten Tangerang Kosong, Warga Beralih ke Minyak Curah

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:26

Kelangkaan stok yang terjadi pada minyak goreng murah dengan merk Minyakita di Pasar Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang membuat konsumen beralih ke minyak curah.

BANTEN
Andra Soni Ajak EO Manfaatkan Layanan SPARTA PLN Banten

Andra Soni Ajak EO Manfaatkan Layanan SPARTA PLN Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:54

Beragam agenda berskala besar di Provinsi Banten, mulai dari konser musik, pameran, hingga ajang olahraga dan kegiatan pemerintahan, kian marak digelar dalam beberapa waktu terakhir.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill