Connect With Us

Sidang Tuntutan Pemerkosa & Pembunuh Mahasiswi UIN Ditunda

| Selasa, 27 November 2012 | 17:12

Rekonstruksi Pembunuhan Izzun. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosa Mahasiswa UIN, bernama Izzun Nadhliyah, yang dilakukan Oleng Cs, dengan agenda tuntutan Jaksa pada hari ini Selasa (27/11), ternyata ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku ada masalah teknis sehingga harus membacakan tuntutan pada tanggal 4 Desember 2012.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa UIN yang sempat berdemo di PN Tangerang, menuntut Oleng Cs dihukum mati. Kemudian ke enam terdakwa yakni Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip, Oreg bin Sabar, Norif Suhendar, dan Endang, dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang. Para mahasiswa pun menggeruduk ruang sidang. Namun beberapa menit kemudian, para terdakwa dikembalikan lagi ke ruang tahanan.

JPU Lukman Hakim mengatakan, ada masalah teknis sehinga pihaknya menunda pembacaan tuntutan. "Pada intinya tidak ada apa-apa, hanya masalah teknis. Yang pasti kita akan bacakan tuntutan pada tanggal 4," ujarnya, Selasa (27/11).

Ditanya apakah penundaan tuntutan karena kondisi yang tidak kondusif lantaran banyaknya Mahasiswa UIN, Lukman membantah hal tersebut. Menurutnya, keamanan sudah terjamin karena dijaga aparat kepolisian. "Keamanan tidak ada masalah. Nanti saja kita dengarkan bersama tuntutan pada pekan depan," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Ferdinand Montororing mengaku, baru mengetahui penundaan sidang tersebut. Padahal sebelumnya pembacaan tuntutan sudah dijadwalkan hari ini. "Saya baru tahu kalau ditunda. Mungkin karena ada Komisi Yudisial (KY). Memang selama ini KY memantau berjalannya sidang agar fair play,  dan tidak ada prasangka peradilan," tukasnya.

Koordinator aksi demo, Ahsan Ridhoi mengatakan, dalam orasinya meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati karena sudah terbukti bahwa melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan perencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Sudah sepantasnya Oleng bersama lima rekannya di jatuhi hukuman mati. Hakim dan jaksa harus menggunakan perspektif perempuan dan analisa gender dalam mengambil keputusan," tegasnya.

Ia juga meminta agar Hakim dan Jaksa mengesampingkan isu-isu intimidasi dan pelanggaran HAM para terdakwa yang dilakukan oleh polisi. Pasalnya, hakim sudah memutuskan menolak pra peradilan yang diajukan para terdakwa.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill